KOREKSI Medan, Nama Tengku Amir Hamzah harum karena merupakan Pahlawan Nasional. Namun mirisnya, asetnya diduga digasak oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab demi memperkaya diri maupun kelompok.
Atas dasar itu, Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) mendesak Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK segera mengusut dugaan penjualan tanah hibah negara milik Yayasan Tengku Amir Hamzah.
Pasalnya, lahan seluas 25 hektare di Jalan William Iskandar yang diberikan/hibah pemerintah pada tahun 1980 silam, kini diduga telah menyusut dan hanya tersisa sekitar 6 hektare saja.
“Lahan negara kok bisa menyusut?. 19 hektare lagi ke mana?. Kalau tak mau berurusan dengan hukum, pengurus harus transparan,” tegas Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, Selasa (04/8/2026).
Sunaryo menyebut, tanah hibah dari negara haram dijual. Kalau mau alih fungsi, maka wajib izin DPR dan Kemenkeu. Jangankan dijual, bahkan penggunaannya pun hanya diperbolehkan untuk pendidikan.
“Kalau lahan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan lain selain pendidikan, maka negara bisa menarik kembali. Ini bukan tanah warisan pribadi,” katanya.
Data awal menyebutkan, Universitas Amir Hamzah berdiri pada tahun 1981 di atas lahan seluas 25 hektare. Tetapi, saat ini luas lahan itu disebut tak sampai 6 hektare.
Kasus tersebut memicu sorotan sejumlah pihak, salah satunya tokoh masyarakat, Datok Arifin, yang juga merupakan Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang.
Tidak hanya persoalan lahan yang ‘ramping’, Datok Arifin juga menyoroti isu akademik. “Ada isu miring. Katanya saat kuliah mahasiswa sedikit, giliran wisuda yang dilantik banyak,” ujarnya, Senin (03/8/2026).
Ia menegaskan, karena ini menyangkut nama Pahlawan Nasional dan aset negara, maka negara dan pemangku adat Melayu harus turun tangan. “Ini soal nama baik dan masa depan pendidikan di Sumatera Utara,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Yayasan Tengku Amir Hamzah belum memberikan keterangan terkait dugaan penjualan lahan hibah maupun isu akademik yang menjadi sorotan publik. (Red/02)













