Koreksi
Koreksi
Berita Utama

Diduga Cemarkan Nama Baik dan Langgar UU Pers, Media Online ‘FN’ Terancam Dilaporkan

162
×

Diduga Cemarkan Nama Baik dan Langgar UU Pers, Media Online ‘FN’ Terancam Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Deli Serdang, Diduga mencemarkan nama baik serta melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), salah satu media online di Kota Medan berinisial FN, disomasi, bahkan terancam dilaporkan ke Dewan Pers hingga penegak hukum.

Pasalnya, media yang berkantor di Jalan Sei Silau No.3, Padang Bulan Selayang I, Kota Medan itu, mempublikasikan atau memberitakan salah satu SPBUN terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, tanpa ada konfirmasi kepada pengelola atau pemilik usaha yang merupakan sumber berita.

Dalam berita berjudul ‘Maraknya Penimbunan Solar Bersubsidi di Pantai Labu, APH Tutup Mata’ itu, mencantumkan dan mengaitkan nama SPBUN 18.205.027 Koperasi Panla Mandiri selaku pemasok solar bersubsidi kepada pihak yang disebut melakukan penimbunan. Berita tersebut diterbitkan pada tanggal 01 Agustus 2026.

Atas dasar itu, pihak pengelola SPBUN 18.205.027 Koperasi Panla Mandiri, melalui kuasa hukumnya, Dongan Nauli Siagian, S.H M.H, Haris Dermawan, S.H.,M.H, Bayu Subronto, S.H dan Satria Adiguna S.H, dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, meyampaikan keberatan.

“Dalam pemberitaan tersebut ada mencantumkan dan mengaitkan nama SPBUN 18.205.027 Koperasi Panla Mandiri sebagai sumber pasokan solar bersubsidi kepada pihak yang disebut melakukan penimbunan. Namun hingga berita tersebut dipublikasikan, baik itu wartawan maupun pihak redaksi Faktainews.com (FN-red), tidak pernah konfirmasi kepada klien kami,” ujar Dongan kepada media, Senin (03/8/2026).

Pada kesempatan itu, Dongan menyatakan menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, jika dijalankan secara profesional dengan tetap mematuhi UU Nomor 40 tentang Pers serta KEJ.

“Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Akan tetapi kebebasan pers harus dijalankan secara profesional dengan tetap mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalis, khususnya kewajiban menguji informasi, menyajikan pemberitaan yang berimbang, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan,” ucap Dongan.

Menurutnya, pencantuman nama SPBUN 18.205.027 tanpa konfirmasi, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan dapat merugikan reputasi serta kepercayaan publik terhadap operasional SPBUN 18.205.027 yang selama ini menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Atas dasar itu, kami telah mengambil langkah hukum dengan menyampaikan somasi kepada Redaksi Faktainews.com, yang pada pokoknya meminta untuk memuat hak jawab dari SPBUN 18.205.027 secara proporsional dan melakukan koreksi terhadap bagian pemberitaan yang mengkaitkan SPBUN 18.205.027 tanpa konfirmasi,” tukas Dongan.

Ditegaskan Dongan, jika permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, maka pihaknya akan menggunakan hak konstitusional dengan membuat pengaduan kepada Dewan Pers serta upaya hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Dalam hal ini, kami menghimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” tutup Dongan. (Red/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *