Koreksi
Koreksi
Berita Utama

Ahli Waris Lahan Kantor Desa Laut Dendang Resmi Layangkan Gugatan ke PN Lubuk Pakam

33
×

Ahli Waris Lahan Kantor Desa Laut Dendang Resmi Layangkan Gugatan ke PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Ahli waris Kemut, selaku pemilik lahan kantor Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Ahli waris pemilik sah lahan yang diatasnya dibangun kantor Desa Laut Dendang, melalui kuasa hukumnya mendatangi PN Lubuk Pakam untuk menghadiri panggilan sidang pertama dengan Nomor Perkara : 301/Pdt.G/2026/PN Lbp, Selasa (28/7/2026).

Sebelum mendaftarkan gugatan, ahli waris melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, telah beberapa kali melayangkan surat konfirmasi/klarifikasi maupun somasi ke Pemerintah Desa Laut Dendang.

Namun sampai gugatan didaftarkan, Kepala Desa Laut Dendang, Supriadi, sepertinya tidak memiliki iktikad baik, untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Pasalnya, pihak Pemerintah Desa Laut Dendang belum juga memberikan tanggapan, baik itu secara tertulis maupun lisan terkait lahan yang telah ‘dikuasai’ selama lebih kurang 46 tahun tanpa membayar sewa atau ganti rugi tersebut.

“Sebelumnya kami telah melayangkan surat klarifikasi untuk memintar penjelasan resmi dari Kades Laut Dendang, Supriadi, terkait adanya perbuatan melawan hukum dan indikasi penguasaan lahan tanpa hak. Namun, sepertinya tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar kuasa hukum ahli waris, Dongan Nauli Siagian SH MH didampingi Satria Adiguna SH di halaman PN Lubuk Pakam usai mengikuti sidang perdana, Selasa.

Dongan selaku ketua tim kuasa hukum ahli waris menyatakan sikap tegas demi memperjuangkan hak-hak kliennya.

“Berdasarkan bukti-bukti alas hak yang sah dan autentik yang kami miliki, penguasaan dan pemanfaatan lahan kantor Desa Laut Dendang selama ini tidak diimbangi dengan penyelesaian hak keperdataan yang adil bagi para ahli waris. Selama puluhan tahun, hak-hak pemilik asal, almarhum Kemut dan almarhumah Tini beserta keluarga, diabaikan,” tandas Dongan.

Selain mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kuasa hukum juga akan melaporkan persoalan ini ke lembaga pengawasan negara yang berwenang demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum terhadap kliennya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Lubuk Pakam tersebut dihadiri Tergugat I (Kades) dan Tergugat II (Yayasan Sekolah Bina Siswa. Sementara Tergugat III (Meisenem) tidak hadir dengan alasan surat panggilan sidang dikembalikan.

Pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang selaku Tergugat, juga tidak hadir dalam sidang tersebut. Sidang ditunda pekan depan dan akan memanggil kembali Tergugat III. (Red/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *