KOREKSI Simalungun, Pangulu Nagori (Kepala Desa) Maria Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, diperiksa Inspektorat beserta sejumlah perangkat Nagori Maria Hombang, Jum’at (31/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan setelah Inspektorat Kabupaten Simalungun menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di Pemerintah Nagori (Desa) Maria Hombang.
Amatan wartawan di kantor Inspektorat Simalungun, Pangulu Nagori M. Siregar tampak hadir sekira pukul 10.00 WIB bersama bawahannya.
Pemanggilan terhadap Pangulu terkait dugaan pelanggaran yang terjadi sejak dilantik menjadi orang nomor satu di Nagori Maria Hombang. Seperti pengangkatan perangkat nagori, pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Terpantau, perangkat desa membawa berkas seperti dokumen pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Nagori Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang telah direalisasikan.
Terkait hal itu, Inspektur Daerah Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, saat dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp (WA) membenarkan pemanggilan Pangulu Mariah Hombang. “Betul,” ujarnya singkat. (Red/Tim)













