KOREKSI Madina, Sejumlah kasus yang terjadi di SMA Negeri 1 Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, menjadi sorotan publik. Mulai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap peserta didik baru, hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Untuk kasus dugaan pungli, sebelumnya beredar kabar bahwa para peserta didik baru yang mendaftar di SMAN 1 Sinunukan dikutip atau dikenakan biaya Rp1.800.000 per orang.
Teranyar mencuat, para peserta didik baru berjenis kelamin perempuan dikenakan biaya sebesar Rp1.375.000. Sementara, pelajar pria dikenakan biaya Rp1.250.000. Dari informasi yang dihimpun, biaya terhadap pelajar pria sedikit lebih kecil dari perempuan lantaran alasan tidak mengenakan jilbab.
Tentunya, apapun alasannya, kebijakan yang diambil pihak SMAN 1 Sinunukan soal perubahan penetapan biaya tersebut, justru memicu sorotan hingga menuai pertanyaan ditengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Madina.
Salah satu pihak yang paling menonjol menyoroti kasus-kasus di SMAN 1 Sinunukan adalah, M Faisar Hasibuan, selaku tokoh pemuda cukup berpengaruh di Kecamatan Sinunukan.
Menanggapi kasus dugaan pungli terhadap peserta didik baru, Faisar meminta pihak SMAN 1 Sinunukan untuk memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Pihak sekolah harus memberikan klarifikasi resmi terkait perubahan besaran biaya penerimaan siswa baru secara terbuka, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ucap Faisar kepada media, Senin (27/7/2027).
Tak hanya soal dugaan pungli, Faisar juga menyoroti penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Sinunukan, yang disinyalir sarat penyimpangan.
Atas dasar itu, Faisar meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan untuk melakukan audit secara menyeluruh. Faisar menilai, audit dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan dana BOS telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisien.
Berdasarkan data penyaluran dana BOS Tahun 2025, sekolah memperoleh alokasi anggaran pada beberapa komponen. Diantaranya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebesar Rp7.000.000, untuk pembuatan spanduk dan pengumuman PPDB, penggandaan formulir dan berkas pendaftaran, alat tulis panitia, operasional panitia, serta pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Selanjutnya, terdapat anggaran Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp56.490.000 untuk pengadaan buku, rak perpustakaan, perlengkapan administrasi, dan peningkatan fasilitas perpustakaan.
Pada komponen Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran, dialokasikan dana sebesar Rp65.244.000 untuk pelaksanaan ulangan harian, Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), asesmen sekolah, serta penggandaan soal dan administrasi penilaian.
“Penyediaan Sarana dan Prasarana, sekolah memperoleh dana sebesar Rp178.343.000 untuk pengadaan maupun perbaikan meja dan kursi siswa, meja guru, komputer, printer, peralatan laboratorium, ruang kelas, toilet, serta fasilitas pendukung lainnya sesuai ketentuan dana BOS,” ungkapnya.
Menurutnya, alokasi dana BOS pada sejumlah komponen tersebut menjadi alasan penting agar dilakukan audit menyeluruh, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa pengelolaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui audit yang profesional dan independen. Pihak sekolah juga harus memberikan keterangan resmi terkait pengelolaan dana BOS,” tukasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala SMAN1 Sinunukan, Ihsan Nasution S.Pd, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via selulernya terkait sejumlah kasus yang bikin geger masyarakat Madina tersebut. (Red/YN)













