Koreksi
Koreksi
Berita Utama

Penyidik Diminta Usut Dugaan Penjualan Tanah Hibah Yayasan Tengku Amir Hamzah

57
×

Penyidik Diminta Usut Dugaan Penjualan Tanah Hibah Yayasan Tengku Amir Hamzah

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Kasus dugaan penjualan tanah hibah milik Yayasan Tengku Amir Hamzah, yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus yayasan dan Universitas Amir Hamzah ke pihak lain, bakal dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK diminta mengusut serta memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan penjualan lahan milik Yayasan Tengku Amir Hamzah seluas sekitar 19 hektare dari total 25 hektare yang dihibahkan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo kepada media di Medan, Selasa (04/8/2026).

“Lahan hibah negara seharusnya tidak boleh dialihkan, apalagi dijual. Kalau tak mau berurusan dengan hukum, kita minta pengurus Yayasan Tengku Amir Hamzah harus transparan. Pasalnya, lahan tersebut sudah menyusut,” ujarnya.

Sunaryo menjelaskan hal penting tentang lahan hibah kampus. Menurutnya, lahan hibah kampus tidak boleh dijual. Jika hal tersebut sampai terjadi, maka harus izin DPR dan Kemenkeu. Selain itu, lahan hibah kampus hanya boleh dipergunakan atau diwajibkan untuk pendidikan.

“Kalau dipakai selain untuk pendidikan, maka negara bisa menarik kembali lahan yang telah dihibahkan. Sekarang Kemendikbud dan ATR lagi mengejar semua PTN/PTKIN,” paparnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, tanah hibah tersebut diberikan pemerintah pada tahun 1980 seluas 25 hektare yang terletak di Jalan William Iskandar/Pancing. Namun, sekarang lahan tersebut diduga hanya berkisar sekitar 6 hektare karena diduga telah dijual oleh oknum tertentu ke pihak lain.

Diberitakan sebelumnya, nama Tengku Amir Hamzah, Pahlawan Nasional keturunan bangsawan Melayu Langkat, diabadikan menjadi nama yayasan. Namun kini universitas yang menyandang namanya justru disorot karena lahannya menyusut drastis.

Universitas Amir Hamzah didirikan lewat Akta Notaris No. 25 Tahun 1980. Resmi menjadi PTS pada 19 November 1980 dan mulai beroperasi 1981 di Jalan Pancing/William Iskandar, Medan.

Data awal menyebut, kampus ini memiliki lahan sekitar 25 hektare. Namun, kini luasnya disebut-sebut tak sampai 6 hektare.

Yayasan yang didirikan 25 tokoh Melayu, termasuk putra Tengku Amir Hamzah tersebut, tujuannya untuk pendidikan masyarakat adat Melayu. Namun ditegaskan, yayasan bukan milik keluarga dan lahannya merupakan hibah dari Pemerintah RI, bukan milik pribadi pendiri.

Penyusutan lahan memicu pertanyaan publik. Mengapa bisa berkurang dan apa efeknya bagi kemajuan pendidikan. Sorotan mengarah pada tata kelola yayasan. Bahkan, isu lain juga beredar.

Datok Arifin, salah satu tokoh masyarakat, angkat bicara, khususnya terkait lahan ‘gendut’ menjadi ‘ramping’.

“Saya dengar isu miring itu, tapi perlu pembuktian hukum. Selain lahan, ada isu soal sistem belajar. Katanya saat kuliah mahasiswa sedikit, tapi saat wisuda yang dilantik banyak,” ujarnya kepada media ini, Senin (03/8/2026).

Karena lahan adalah hibah negara dan pendirian melibatkan tokoh adat Melayu, Datok Arifin menilai bahwa negara dan pemangku adat harus hadir.

“Tidak bisa hanya urusan yayasan saja. Ini demi nama baik dan kemajuan pendidikan, khususnya di Universitas Amir Hamzah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Tengku Amir Hamzah belum dapat terkonfirmasi untuk perimbangan berita. (Red/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *