KOREKSI Madina, Sejumlah pungutan yang terjadi di SMAN 1 Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, meresahkan para orangtua/wali murid. Pasalnya, dugaan pungutan yang mencapai jutaan rupiah itu dianggap membebani para orangtua murid.
Hal tersebut membuat tokoh pemuda Kecamatan Sinunukan, M. Faisar Hasibuan, buka suara. Pria yang merupakan alumni SMAN 1 Sinunukan itu mengecam kebijakan pihak sekolah karena dinilai tidak mendukung pendidikan yang baik di negeri ini.
“Saya mengecam kebijakan pihak sekolah yang melakukan pungutan apapun karena berpotensi membebani para orangtua murid. Ini harus segera dihentikan,” tegas Faisar kepada media, Sabtu (18/7/2026).
Dari laporan masyarakat yang diterimanya, ada beberapa pungutan yang terjadi, mulai sampul raport dan SPP sebesar puluhan ribu rupiah, hingga biaya masuk yang mencapai jutaan rupiah per siswa.
Untuk biaya sampul raport ungkapnya, setiap peserta didik dikutip sebesar Rp60 ribu, dan uang SPP senilai Rp50 ribu per bulan.
“Yang paling mengejutkan, untuk bisa masuk menimba ilmu di SMAN 1 Sinunukan, peserta didik baru harus membayar uang sebesar Rp1,8 juta. Ini sungguh memprihatinkan. Sekolah negeri kan dibiayai negara, seharusnya gratis,” tukasnya.
Atas dasar itu, Faisar mendesak pihak terkait untuk melakukan klarifikasi soal dugaan korupsi yang terjadi dilingkungan SMAN 1 Sinunukan, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orangtua siswa.
Ia merujuk pada ketentuan mengenai pendanaan pendidikan dan komite sekolah yang menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan.
Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, serta pihak sekolah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait berbagai informasi yang berkembang tersebut.
Faisar menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap bentuk penggalangan dana di lingkungan sekolah harus dilakukan secara transparan, tidak bersifat memaksa, serta tidak boleh menjadi syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, terlebih disertai unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga konsekuensi hukum.
Dalam sejumlah ketentuan, praktik pungutan liar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan dalam kondisi tertentu dapat masuk ke ranah pidana sesuai peraturan yang berlaku.
“Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Jangan sampai ada peserta didik yang kehilangan kesempatan dalam mengenyam pendidikan hanya karena terbebani persoalan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Selain meminta perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Faisar juga berharap Korwil Pendidikan Kecamatan Sinunukan, Ketua PGRI, serta seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan turut melakukan pembinaan dan pengawasan agar setiap kebijakan di sekolah berjalan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa penyampaiannya bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan serta dorongan agar transparansi dapat terwujud.
“Oleh karena itu, saya berharap pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Jika informasi tersebut tidak benar, tentu perlu dijelaskan. Namun apabila benar terjadi, maka harus segera dibenahi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar M. Faisar Hasibuan.
Faisar berharap, persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun ajaran baru. Menurutnya, pemerintah, sekolah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan harus bersinergi untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa dibebani pungutan yang bertentangan dengan peraturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Sinunukan, Ihsan Nasution S.Pd, yang dikonfirmasi via selulernya terkait hal tersebut, belum memberikan keterangan. (Red/YN)













