KOREKSI Medan | Diduga belum mengantongi izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) atau Kantor Kemenag Kota Medan, pusat pendidikan Raudhatul Athfal (RA) Nursaidani 2 nekat menerima murid baru tahun ajaran 2026-2027.
Pusat pendidikan swasta yang berlokasi di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu diduga tidak memiliki plang atau papan nama sekolah dan baru 1 tahun menyewa gedung tersebut. Sebelumnya, sekolah ‘siluman’ itu merupakan bengkel sepeda motor.
Dari pantauan, Senin (20/7/2026) di lokasi, Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, tampak sekolah tersebut menempelkan secarik kertas di pintu besi warna hijau bertuliskan ‘menerima pendaftaran murid baru’.
Hal tersebut menjadi tantangan serius bagi pihak terkait, khususnya Kementerian Agama RI untuk melakukan tindakan tegas terhadap sekolah yang merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan negara.
Untuk diketahui, setiap satuan pendidikan, termasuk sekolah cabang atau kelas jauh (filial), dilarang keras menerima pendaftaran murid baru sebelum mengantongi izin pendirian dan izin operasional yang resmi dari pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Pusat Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) Nursaidani 2, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. (Red/007)













