KOREKSI P Siantar, Sejumlah dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtauli Pematangsiantar, resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baru-baru ini.
Proyek senilai Rp10 miliar itu secara resmi dilaporkan lembaga Information Coruption Watch (ICW) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Beberapa bukti dugaan konspirasi permufakatan jahat, turut dilampirkan untuk melengkapi laporan tersebut.
Bahkan, lembaga antikorupsi itu menyatakan siap jika harus gelar perkara guna mengungkap sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2025 milik perusahaan daerah Kota Pematangsiantar tersebut.
Ketua ICW, Jokly Sihotang memastikan, banyak penyimpangan dan kecurangan dalam pelaksanaan proyek yang sejatinya untuk peningkatan air bersih itu.
“Siap gelar perkara untuk mengungkap masalah ini. Kami pastikan, proyek tersebut banyak penyimpangan,” tegas Jokly, kepada media.
Dibeberkan Jokly, sejumlah dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih itu, mulai dari persoalan dokumen rekanan, perekrutan pekerja, hingga rekanan yang duduk manis namun dapat cuan.
Jokly menyebut, pengerjaan proyek secara teknis diatur oleh pejabat Tirtauli. Sedangkan rekanan hanya menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, dan cuan langsung cair tanpa harus repot mengurusi pekerjaan.
“Rekanan hanya menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, seperti CV atau dokumen mendukung lainnya untuk pencairan paket proyek,” bebernya.
Mirisnya lagi sambung Jokly, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, meminjam perusahaan milik orang lain. Artinya, rekanan tersebut hanya “modal dengkul” untuk memenangkan proyek miliaran rupiah.
Tak hanya itu, Jokly juga mengatakan bahwa proyek diduga lebih dahulu dikerjakan sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan secara resmi. Hal yang jelas-jelas menyalahi aturan itu dilakukan untuk mengejar target waktu yang ditentukan. Khususnya, dari item penggalian tanah.
“Khusus penggalian tanah ini, pihak Tirtauli juga yang merekrut tukang galinya. Mereka rata-rata tukang gali tanah yang menanam pipa atau merawat pipa yang sudah ada selama ini. Jadi, bukan dari pihak rekanan,” papar Jokly.
Penyimpangan kembali terjadi pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dimana, pipa disambung dengan cara dibakar dan tanpa pasir untuk melapisi pipa. “Penyambungannya dibakar, banyak pipa pecah tetap digunakan. Selain itu, tidak diberikan pasir melapisi pipa,” bebernya.
Cara penyambungan antar pipa baru yang lurus seharusnya dilakukan dengan cara Socket atau Sok, bukan dengan pemanasan atau heating. “Ini metode kerja yang salah,” katanya.
Jokly menilai, kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis, karena disinyalir banyak kesalahan. Selain soal dokumen, perekrutan pekerja penggali, hingga cara penyambungan pipa, masih ada sejumlah penyimpangan lain dalam pengerjaan proyek tersebut.
Kedalaman tanam pipa baru juga dinilai tidak memenuhi syarat, karena pipa lama diduga masih tertanam di dalam tanah, sehingga terjadi tumpang tindih.
“Intinya, proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih di Perumda Tirtauli Pematangsiantar tahun 2025, diduga dikendalikan oleh pejabat internal bekerjasama dengan pihak luar,” tukasnya.
Melalui surat laporan yang dilayangkan, ICW berharap pihak Kejaksaan segera menyelidiki dan membongkar jaringan korupsi proyek revitalisasi pipa air bersih yang menggunakan dana penyertaan modal Pemko Pematangsiantar serta diduga melibatkan banyak pihak tersebut.
“Diharapkan, penyidik bisa membongkar dugaan konspirasi permufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Segera tetapkan tersangka,” tegasnya.
Informasi yang berkembang, pekerjaan proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih tersebut diduga dibagi-bagi oleh oknum Kacab yang juga diduga pernah mengembalikan uang kepada salah satu rekanan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Sabtu (11/7/2026), manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtauli Pematangsiantar, maupun pihak terkait lainnya yang terlibat, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (Red/05)













