Berita Utama

Sejumlah Kasus di SD RK ST Paulus Ramunia Mencuat

25
×

Sejumlah Kasus di SD RK ST Paulus Ramunia Mencuat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

KOREKSI Deli Serdang, Sejumlah kasus di SD RK ST Paulus Ramunia, Kabupaten Deli Serdang, mencuat kepermukaan. Mulai soal keluhan hak sertifikasi guru belum terpenuhi, hingga dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024.

Salah satu guru yang mengeluhkan hak sertifikasi adalah Ida Nopita N. Melalui kuasa hukumnya, Tumpak Nainggolan, pengajar bersertifikat pendidik guru kelas sejak tahun 2013 di SD RK ST Paulus Ramunia itu kembali mengajukan nota tambahan penegasan (bevestigen) perlindungan hak sertifikasi guru.

Nota tambahan tersebut diajukan ke berbagai stakeholder dan institusi berkompeten termasuk ke Inspektur Jenderal Inspektorat Kemendikbudasmen Republik Indonesia dan sesuai permintaan Ombudsman Perwakilan Sumut dengan nota dinas Nomor : T/00615/PV.01-02/010544.2026/V/2026 tanggal 11 Mei 2026.

“Tujuan nota suratnya tersebut karena ketidakjelasan tindaklanjut dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terhadap keluhan guru-guru sekolah tersebut hingga sampai saat ini yakni tunjangan sertifikasi Ida Nopita N dan berbagai keluhan penyimpangan dan atau penyelewengan yang telah terjadi pada SD tersebut,” ungkap Tumpak Nainggolan melalui rilisnya, Selasa (26/5/2026).

Salah satu landasan dasar (rechts gronden) pengajuan notanya tersebut terkait sejumlah temuan maupun kejanggalan dalam hal penggunaan dana BOSP tahun anggaran 2024, sesuai LHP Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Nomor 700.1.2.1/ REG. 574/ 2025 tanggal 21-11-2025.

Tumpak mengungkapkan bahwa temuan temuan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tersebut yakni ketidakpatuhan dan ketidaksesuaian pembentukan team Management BOS dan melanggar Pasal 59 Permendikbud ristek Nomor 63 tahun 2022. Team BOS pada SD tersebut tidak mengikutsertakan unsur guru dan unsur orangtua murid.

Menurutnya, berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 63 tahun 2022 bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pada Satuan Pendidikan penerima dana BOS bahwa tim BOS adalah kepala sekolah sebagai penanggungjawab, bendahara sekolah dan anggota yang terdiri dari 1 orang dari unsur guru 1 orang dari unsur Komite Sekolah 1 orang, serta dari unsur orangtua/wali peserta didik.

Sedangkan pada SD tersebut hanya terdiri dari 3 orang. Dalam SK No.421.2/SD RK RAMUNIA/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 tersebut, Kasek sebagai penanggungjawab dengan bendahara BOS adalah Mawar Tresia Manullang juga selaku anggota, dan satu orang lagi anggota Sagiaman Simbolon.

Jika dicerna secara phsykomotorik akan temuan Inspektorat tersebut bahwa Bendahara adalah Mawar Tresia Manullang yang diposisikan sebagai anggota. Bendahara tersebut diduga sebagai guru les di tempat Bimbel milik kepala sekolah.

“Jadi disinyalir kuat sangat terbuka peluang dan ruang bentuk penyelewengan dengan istilah belanja demi kepentingan tertentu. Terbukti LHP Inspektorat Deli Serdang tersebut bahwa banyak kejanggalan,” ucap pria berkumis tipis ini.

Dijelaskannya, hasil uji petik pemeriksa Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Nomor 700.1.2.1/ REG. 574/ 2025 tanggal 21-11-2025 pada BAB II Huruf C angka 2 surat tersebut, dengan uraian belanja seperti biaya pendaftaran pelatihan dan pelantikan pramuka bulan Januari 2024 tanpa surat perintah tugas (SPT) untuk mengikuti pelatihan, pelantikan dan sertifikat pelatihan tidak ada.

Biaya pendaftaran kegiatan diklat implementasi kurikulum merdeka pada bulan Agustus 2024 tidak ada surat perintah tugas (SPT) untuk mengikuti diklat implementasi kurikulum merdeka dan lunas 100 persen pembelian spidol, kertas dan lainnya di bulan Juli 2024.

Bahkan, kata dia, bukti pengeluaran sekolah pada bagian yang menerima tidak ada tandatangan. Lunas 100 persen pembelian papan program anti bullying pada bulan Agustus 2024 serta bukti pengeluaran sekolah pada bagian yang menerima tidak ada tand tangan.

Tidak ada foto 6 pcs papan program nasional anti bullying, lunas 100 persen pembayaran besi plafon pada bulan Juli 2024 serta bukti pengeluaran sekolah pada bagian yang menandatangani tidak ada yang menerima.

Selain itu, tidak ada foto besi plafon, lunas 100 persen pembayaran pembelian pupuk dan racun rumput di bulan Juli-Agustus 2024 serta bukti pengeluaran sekolah pada bagian yang menerima tidak ada tandatangan.

Tidak ada foto pupuk dan racun, lunas 100 persen pembelian nasi dan air mineral cup untuk rapat guru dibulan Juli, September, Oktober dan November 2024 serta bukti pengeluaran sekolah pada bagian yang menerima tidak ada tandatangan maupun undangan rapat absensi.

“Bila mengamati hasil uji petik Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tersebut bahwa patut disinyalir dan kemungkian besar terjadi penyimpangan rekening saat terjadi transfer dana BOSP ke Bendahara BOS SD RK ST Paulus selanjutnya oleh Bendahara langsung transfer ke rekening Kasek SD tersebut,” sebutnya.

Tumpak Nainggolan berharap agar Irjend Inspektorat Kemendikdasmen segera membentuk dan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan soal pembekuan tunjangan sertifikasi Ida Nopita N serta dugaan penyelewengan dana BOS di SD RK ST Paulus Ramunia. (Red/08)