KOREKSI Kalteng, PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait keabsahan penyitaan aset perusahaan dalam perkara dugaan korupsi transaksi penjualan zirkon.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, gugatan tersebut terdaftar, Senin (15/6/2026) dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Plk.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengaku siap menghadapi gugatan perusahaan pertambangan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Meski begitu, Hendri menyatakan bahwa pihaknya bakal memberikan pembuktian secara konkret sekaligus membantah apa yang menjadi keberatan pihak penggugat dalam perkara tersebut.
“Yang kami lakukan seperti memberikan pembuktian sekaligus membantah apa yang menjadi keberatannya, khususnya terkait dengan penyitaan aset tersebut,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kalteng dan PT KBM.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor komoditas zirkon serta mineral turunannya, Selasa (10/3/2026).
Aksi geledah tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan atau ekspor komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) yang menjerat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lain di Kalteng periode 2020-2025. (Red/05)












