Berita Utama

Program Gebyar Pajak Sumut 2026 Terkesan Hamburkan Uang Rakyat

15
×

Program Gebyar Pajak Sumut 2026 Terkesan Hamburkan Uang Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi program Gebyar Pajak Sumut 2026.

KOREKSI.co Medan, Lembaga Republik Corruption Watch (RCW), menilai anggaran kegiatan program Gebyar Pajak Sumut 2026 sebesar Rp28 miliar, terkesan hanya menghamburkan uang rakyat. Bahkan, program tersebut menyisakan persoalan serius yang berpotensi melebar dan menyeret banyak pihak ke ranah hukum.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, Selasa (12/5/2026) menyatakan, kasus Gebyar Pajak Sumut 2026 bakal menjadi persoalan baru. Hal itu harus dihadapi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut yang baru.

Program Gebyar Pajak Sumut sendiri digelar empat kali dalam setahun dengan total anggaran sekitar Rp28 miliar. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk undian berhadiah bagi wajib pajak, termasuk hadiah mobil, paket umroh, dan berbagai hadiah lainnya.

Namun, program itu menuai kritik karena dinilai lebih menonjolkan kegiatan seremonial dengan anggaran besar. Selain itu, kegiatan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip efisiensi fiskal, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih membutuhkan pemulihan.

Dalam proses pengadaannya, perusahaan PT Swara Lentera disebut menjadi salah satu peserta tender dengan nilai penawaran mendekati pagu anggaran, sehingga turut menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme dan transparansi proses lelang.

Rangkaian isu yang muncul sejak masa jabatan Ardan Noor Hasibuan yang sebelumnya menjabat Kepala Bapenda Sumut dan kini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Pasalnya, tansparansi harus dibuka seluas-luasnya. Jika tidak, publik akan menilai ada pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran besar tersebut.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi perangkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Bapenda Sumut.

Selain itu, penyidik di Sumut harus memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan masyarakat, yang sebelumnya pernah disampaikan terkait dugaan kejanggalan program tersebut.

Pasalnya, kasus ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Penjelasan yang terbuka penting agar publik mengetahui duduk persoalan sebenarnya.

Sementara itu, Komisi C DPRD Sumatera Utara juga mempertanyakan transparansi program Gebyar Pajak karena dinilai tidak pernah dipaparkan secara jelas saat pembahasan anggaran.

Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, mengaku pihaknya baru mengetahui program tersebut setelah kegiatan berjalan.

Katanya, program ini tidak pernah disampaikan oleh Kaban sebelumnya. Karena itu pihaknya mempertanyakan asal-usul program tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (12/5/2026), Kepala Bapenda Sumut, Sutan Torang Lubis, belum bersedia memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita atas konfirmasi yang dikirimkan redaksi. (Red/02)