KOREKSI Medan, Penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, didesak melakukan pengusutan event Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026, yang dinilai pemborosan anggaran serta menimbulkan berbagai masalah.
Anggaran sebesar Rp28 miliar untuk kegiatan yang diklaim bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) tepat waktu tersebut, patut dipertanyakan urgensinya.
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo kepada media, Jum’at (15/5/2026).
Anggaran sebesar itu digunakan untuk kegiatan yang dilaksanakan empat kali dalam 2026 ini, yang berpusat di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut), perlu dipertanyakan apakah kegiatan seremonial di satu lokasi ini benar-benar efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak pada 33 kabupaten/kota.
Bapenda Sumut dinilai perlu memberikan penjelasan yang rasional dan berbasis data terkait efektivitas kegiatan tersebut, dalam mendongkrak kepatuhan pembayaran PKB. Selain soal urgensi, RCW juga menyoroti persyaratan lelang yang dinilainya janggal dan berpotensi diskriminatif.
Salah satu syarat yang dipersoalkan adalah kewajiban penyedia memiliki pengalaman hingga 85 kontrak pekerjaan dalam satu tahun terakhir. Bahkan, bagi penyedia yang tergabung dalam kelompok atau grup usaha, pengalaman yang dipersyaratkan mencapai 859 kontrak dalam kurun tiga tahun.
Soalnya, persyaratan seperti ini sangat sulit dipenuhi penyedia jasa secara wajar. Jika memang ada yang memenuhi, harus dilakukan klarifikasi mendalam terhadap rekam jejak dan kebenaran pengalaman tersebut.
Anggaran program Gebyar Pajak Sumut 2026 yang digagas Bapenda Sumut terus menuai polemik. Selain hadiah mobil yang dinilai terlalu mewah, RCW kini mempertanyakan sumber dana dan transparansi tender yang dimenangkan oleh Event Organizer (EO) asal Jakarta tersebut.
Kata Sunaryo, berdasarkan LPSE Sumut, tender EO Gebyar Pajak Sumut 2026 dengan pagu Rp28,01 miliar yang dimenangkan PT Swara Lentera dari Jakarta Timur itu dengan nilai kontrak Rp27,81 miliar.
Penawaran PT Swara Lentera awalnya Rp25,01 miliar, namun nilai kontrak final justru mendekati pagu. Selisih tipis ini yang memicu kecurigaan publik soal mekanisme lelang tersebut.
Sunaryo menilai, program Gebyar Pajak Sumut 2026 dengan hadiah yang mencapai ratusan juta rupiah itu, hanya pemborosan anggaran.
Katanya, di Jawa Barat gebyar pajak itu hadiahnya umroh. Sementara di Sumut sampai mobil Innova dengan nilai ratusan juta. Ini menurutnya kurang tepat dan berpotensi pemborosan anggaran.
Ia juga menyoroti pelaksanaan yang terpusat di Medan. Padahal jika tujuannya kepatuhan pajak, sosialisasi harus menjangkau seluruh Sumut.
Ironisnya lagi, program tersebut tidak pernah dipaparkan saat pembahasan anggaran di DPRD oleh Kepala Bapenda Sumut sebelumnya.
Sementara, Kepada Bapenda Sumut, Sutan Torang Lubis, saat ditanya dari pos anggaran mana hadiah Rp27,8 miliar itu disiapkan, Sutan enggan menjawab.
Rangkaian isu ini menyeret nama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut, Ardan Noor Hasibuan. Dimana, saat program digagas, Ardan menjabat sebagai Kepala Bapenda Sumut. Publik mendesak benang merah era Ardan sampai Sutan dibuka secara terang.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution juga didesak mengevaluasi total Bapenda. Pasalnya, program Rp28 miliar dinilai tidak sejalan dengan narasi efisiensi yang ia usung. (Red/02)













