Berita Utama

Pengelolaan APBDes Pasar Melintang Deli Serdang Dipertanyakan

3
×

Pengelolaan APBDes Pasar Melintang Deli Serdang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, jadi perbincangan.

KOREKSI.co Deli Serdang, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2025 Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan dan menjadi perbincangan masyarakat.

Sejumlah warga Desa Pasar Melintang mengaku kesulitan memperoleh informasi detail mengenai penggunaan anggaran desa. Padahal, sesuai regulasi, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Kami hanya melihat informasi secara umum, tapi penggunaannya tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ujar salah seorang warga Desa Pasar Melintang yang enggan disebut namanya, Rabu (22/4/2026).

Masyarakat juga menyoroti beberapa program yang tercantum dalam APBDes Pasar Melintang yang dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan.

Bahkan, ada kegiatan yang disebut-sebut tidak diketahui oleh masyarakat, meski tercatat dalam dokumen anggaran. Tentunya, kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Warga mulai mempertanyakan apakah pengelolaan anggaran desa telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip transparansi. Warga menilai, keterbukaan informasi merupakan hal mendasar dalam pengelolaan keuangan desa.

Pasalnya, tanpa transparansi, potensi terjadinya kesalahan administrasi hingga penyalahgunaan anggaran, bisa meningkat.

“Semua penggunaan anggaran desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tukas warga tersebut dan diamini warga lainnya.

Warga berharap adanya klarifikasi terbuka serta langkah konkret untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. Selain itu, masyarakat juga mendorong agar dilakukan evaluasi atau audit oleh pihak berwenang guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan APBDes.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepercayaan publik hanya dapat terjaga jika setiap penggunaan anggaran dilakukan secara jujur, terbuka, dan tepat sasaran.

Sementara, Kepala Desa (Kades) Pasar Melintang, David Sagala, yang dikonfirmasi secara tertulis melalui surat tertanggal 21 April 2025 terkait hal tersebut, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan jawaban untuk perimbangan berita. (Red/ND)