Koreksi
Koreksi
Berita Utama

Misteri ‘Raibnya’ Dana Sewa Lahan Kantor Desa Laut Dendang

125
×

Misteri ‘Raibnya’ Dana Sewa Lahan Kantor Desa Laut Dendang

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

KOREKSI Deli Serdang, Kasus dugaan penyelewengan dana sewa lahan Kantor Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berbuntut panjang. Pasalnya, dana yang seharusnya menjadi hak penuh pemilik atau ahli waris lahan tersebut, masih misteri kemana dan kepada siapa dibayarkan.

Dana yang diduga tetap dikeluarkan dari kas Pemerintah Desa (Pemdes) Laut Dendang tersebut, ‘raib’ tak diketahui kemana mengalir selama lebih kurang sekitar 46 tahun.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada puluhan tahun silam, lahan milik alm Kemut dan isterinya almh Tini, dipinjampakaikan dengan cara sewa untuk pembangunan sekolah. Namun faktanya dapat dilihat secara jelas, yang berdiri diatas lahan milik alm Kemut tersebut adalah sebuah kantor desa.

Selama ini, para ahli waris tidak mengetahui kalau lahan warisan orangtua mereka disewakan kepada Pemdes Laut Dendang. Hal itu mencuat setelah kedatangan seorang mantan Kepala Desa (Kades) Laut Dendang, ke rumah mereka.

Dimana, oknum yang saat itu masih menjabat sebagai Kades Laut Dendang tersebut, mengantarkan uang sewa lahan. Mirisnya lagi, uang sewa yang diperkirakan sebesar Rp8 juta, hanya senilai Rp2,5 juta yang diterima ahli waris.

Selama puluhan tahun lahan milik Kemut dikuasai Pemdes Laut Dendang, uang Rp2,5 juta tersebut merupakan yang pertama dan terakhir diterima ahli waris.

Kini, para ahli waris sebanyak 4 orang, mempertanyakan ‘raibnya’ hak mereka yang hingga kini masih menjadi misteri. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, para ahli waris melayangkan surat ke pihak Pemdes Laut Dendang.

Kekecewaan para ahli waris kembali terjadi lantaran pihak Pemdes Laut Dendang, dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Laut Dendang, Supriadi, melalui Kaur Umum, Asmaul, yang sebelumnya berjanji akan memberikan penjelasan melalui surat balasan, hingga kini tetap bungkam, dan terkesan ingin menutupi fakta dibalik misteri ‘raibnya’ dana sewa lahan tersebut.

Surat klarifikasi dan konfirmasi yang dikirimkan oleh kantor hukum Pelita Konstitusi hingga batas waktu yang ditentukan, tidak mendapat balasan maupun tanggapan dari pihak Kepala Desa Laut Dendang.

Tindakan tutup mulut ini memicu reaksi keras dan kecurigaan dari ahli waris selaku pemilik tanah atas dugaan penyelewengan uang sewa yang diduga tetap tercatat dalam buku pengeluaran Pemdes Laut Dendang selama puluhan tahun, namun tidak dibayarkan ke ahli waris.

“Kami menduga, uang sewa tetap dikeluarkan setiap tahunnya, tetapi tidak dibayarkan kepada klien kami selaku ahli waris. Dugaan ini muncul lantaran pihak Pemdes Laut Dendang terkesan menutupi fakta yang ada, sehingga enggan memberikan penjelasan melalui surat balasan,” kata Dongan N Siagian, S.H., M.H., selaku ketua tim kuasa hukum ahli waris, Minggu (12/7/2026).

Dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi penguasaan lahan tanpa hak, juga menjadi sorotan para pengacara dari kantor hukum Pelita Konstitusi yang berdomisili di Kota Medan itu.

“Ada dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi penguasaan lahan tanpa hak dalam surat klarifikasi yang kami layangkan. Untuk itu, kami meminta penjelasan resmi dari Kades Laut Dendang, Supriadi. Namun sayangnya, sepertinya tidak ada itikad baik dari mereka,” ujar Dongan.

Mereka menduga, selain nama Kemut, ada nama lain yang tercantum dalam surat asli kepemilikan lahan tersebut. Yakni, nama mantan Kades Laut Dendang berinisial SE.

“Kami menduga, surat aslinya berada ditangan warga berinisial M yang merupakan menantu dari SE, mantan Kades Laut Dendang. Kami juga menduga, ada dua nama pemilik sah dalam surat tersebut. Yakni alm Kemut selaku pemilik sah dan SE,” ujar Dongan.

Kuasa hukum menegaskan, nama SE yang tercantum dalam bentuk tulisan tambahan itu, bukan sebagai pemilik lahan tersebut. Namun sengaja dibuat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan serta diduga ingin menguasai lahan.

Tim Kuasa Hukum ahli waris berencana membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi penyelewengan uang sewa kantor desa tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Laut Dendang, Supriadi, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut. (Red/007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *