KOREKSI Madina, Kepala SMAN 1 Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ihsan SPd, enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah yang dipimpinnya.
Ihsan menyatakan siap memberikan keterangan jika dihadirkan narasumber dalam pemberitaan sebelumnya.
“Saya bersedia wawancara dengan syarat narasumber harus hadir dihadapan saya. Tapi berhubung yang hadir disini hanyalah wartawan, saya belum mau untuk wawancara,” ucap Ihsan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/8/2026).
Beberapa waktu sebelumnya, Ihsan menuding bahwa pemberitaan di RADARINDO.co.id dan KOREKSI.co yang merupakan KORAN RADAR GROUP, tidak berdasar serta dinilai hanya kepentingan sepihak karena tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan Ihsan kepada sejumlah awak media hingga menimbulkan kegaduhan ditengah publik. Padahal, jelas-jelas awak media ini telah konfirmasi terlebih dahulu via seluler pribadinya tertanggal 18, 20 dan 27 Juli 2026.
Namun, konfirmasi tertulis via chat WA tersebut, sama sekali tidak direspon atau tidak dijawab oleh Ihsan. Hal tersebut diakui Ihsan dengan alasan tidak kenal, sehingga tak mau mengangkat panggilan dan membalas chat konfirmasi awak media ini.
“Saya tidak kenal dengan Bapak, makanya saya tidak mengangkat dan membalas chat pertanyaan dari Bapak saat itu,” ujar Ihsan.
Artinya, pernyataan Ihsan kepada sejumlah media yang menuding awak media ini tidak profesional dan menyalahi aturan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah fitnah. Disinyalir, Ihsan hanya ingin ‘melaga’ antara sesama media.
Ditempat terpisah, Tokoh Pemuda Sinunukan, M. Faisar Hasibuan menyampaikan, klarifikasi dari pihak Kepala SMAN 1 Sinunukan ke media lain adalah merupakan bukti kuat adanya dugaan pungutan di sekolah tersebut.
Dimana, pihak SMAN 1 Sinunukan, Madina, diduga membuat kebijakan sendiri meminta sejumlah uang kepada para orangtua yang ingin anaknya belajar di sekolah tersebut.
Meski menurut pihak sekolah hal tersebut merupakan hasil musyawarah yang dilakukan oleh komite sekolah.
Sebelumnya diberitakan,sejumlah kasus yang terjadi di SMA Negeri 1 Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, menjadi sorotan publik.
Mulai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap peserta didik baru, hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Untuk kasus dugaan pungli, sebelumnya beredar kabar bahwa para peserta didik baru yang mendaftar di SMAN 1 Sinunukan dikutip atau dikenakan biaya Rp1.800.000 per orang.
Teranyar mencuat, para peserta didik baru berjenis kelamin perempuan dikenakan biaya sebesar Rp1.375.000. Sementara, pelajar pria dikenakan biaya Rp1.250.000.
Dari informasi yang dihimpun, biaya terhadap pelajar pria sedikit lebih kecil dari perempuan lantaran alasan tidak mengenakan jilbab.
Tentunya, apapun alasannya, kebijakan yang diambil pihak SMAN 1 Sinunukan soal perubahan penetapan biaya tersebut, justru memicu sorotan hingga menuai pertanyaan ditengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Madina.
Salah satu pihak yang paling menonjol menyoroti kasus-kasus di SMAN 1 Sinunukan adalah, M Faisar Hasibuan, selaku tokoh pemuda cukup berpengaruh di Kecamatan Sinunukan.
Menanggapi kasus dugaan pungli terhadap peserta didik baru, Faisar meminta pihak SMAN 1 Sinunukan untuk memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Pihak sekolah harus memberikan klarifikasi resmi terkait perubahan besaran biaya penerimaan siswa baru secara terbuka, objektif, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ucap Faisar kepada media, Senin (27/7/2027).
Tak hanya soal dugaan pungli, Faisar juga menyoroti penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Sinunukan, yang disinyalir sarat penyimpangan.
Atas dasar itu, Faisar meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan untuk melakukan audit secara menyeluruh. Faisar menilai, audit dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan dana BOS telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisien.
Faisar mengecam adanya dugaan pungli dilingkungan pendidikan. “Saya mengecam kebijakan pihak sekolah yang melakukan pungutan apapun karena berpotensi membebani para orangtua murid. Ini harus segera dihentikan,” tegas Faisar kepada kru media ini.
Faisar menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap bentuk penggalangan dana di lingkungan sekolah harus dilakukan secara transparan, tidak bersifat memaksa, serta tidak boleh menjadi syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, terlebih disertai unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga konsekuensi hukum. (Red/YN)













