Koreksi
Koreksi
Berita Utama

Pj Kades Manyabar Diduga Sunat Honorarium Kader Kesehatan dan Dana PMT

20
×

Pj Kades Manyabar Diduga Sunat Honorarium Kader Kesehatan dan Dana PMT

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Madina, Pj Kepala Desa Manyabar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, berinisial MO alias Jamanggis, diduga memotong atau menyunat anggaran honorarium kader kesehatan posyandu serta dana program pemberian makanan tambahan (PMT) bergizi untuk balita, ibu hamil dan lansia.

Kasus tersebut terungkap setelah sumber yang enggan disebut namanya, Kamis (30/7/2026),  mengeluhkan besaran honor dan anggaran yang diterima pada kegiatan PMT Bergizi tidak sesuai dengan daftar isian pelaksanaan atau rencana anggaran biaya (RAB) yang disahkan dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Menurutnya, untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, kader kesehatan hanya menerima Rp200 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp250.000/bulan,
Artinya, dana tersebut dipotong sebesar Rp50 ribu/bulan setiap orang.

Tidak hanya honorer kader saja, anggaran belanja bahan untuk kegiatan makanan tambahan bergizi (PMT) bagi balita, ibu hamil dan  lansia tahun 2025 senilai Rp18.000.000, juga diduga disunat.

Dimana, anggaran yang digelontorkan setiap tahunnya itu hanya terealisasi sebesar sebesar Rp6.000.000 saja, sehingga kualitas gizi makanan yang dibagikan kepada balita, ibu hamil dan lansia jauh dari standar kecukupan gizi yang ditetapkan.

Pada tahun anggaran 2026 untuk kegiatan yang sama, dianggarkan sebesar Rp19.800.000. Dalam empat bulan terahir, oknum Pj Kepada Desa, baru menyalurkan anggaran kegiatan PMT Bergizi senilai Rp400.000, per bulan yang semestinya Rp1.650.000.

Sementara, Pj Kepala Desa Manyabar, saat dikonfirmasi membenarkan penyaluran anggaran tersebut. Namun, MO mengaku telah menyalurkan sesuai prosedur.

“Benar, saya menyalurkan dana PMT Bergizi tahun 2025 sebesar Rp500.000, setiap bulannya, dan saya bayarkan kepada Bidan Desa setempat, dan untuk honorarium Kader Kesehatan Posyandu sebanyak 5 orang saya bayar sesuai prosedur yang ditetapkan pada APBDes, sebesar Rp 250.000. Kalau ada pemotongan atau kurang dari besaran jumlah, saya tidak mengetahuinya. Jika ada kekurangan akan saya selesaikan kembali,” ucapnya.

Sedangkan Camat Panyabungan,  Martua Matondang, saat dikonfirmasi via telepon seluler, terkait hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban. (Red/YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *