KOREKSI Medan, Proyek pengadaan jaringan internet senilai Rp15 miliar lebih di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan, menuai sorotan. Pembagian 15 paket pekerjaan pada proyek tersebut juga dipertanyakan.
Pasalnya, dari keseluruhan proyek sebanyak 15 paket, hanya dimenangkan oleh tiga perusahaan penyedia layanan internet (ISP) melalui mekanisme e-Katalog pada akhir 2024.
Salah satu pihak yang menyoroti kasus tersebut adalah Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik menilai, pola distribusi paket tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena satu perusahaan memperoleh porsi pekerjaan yang jauh lebih besar dibanding penyedia lainnya.
Berdasarkan data pengadaan yang telah dipublikasikan, total anggaran internet Diskominfo Medan mencapai lebih dari Rp15 miliar yang terbagi kepada tiga perusahaan. Yakni, PT Telemedia Network Cakrawala (TNC), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Argiz Mitra Technology (AMT).
Dari total anggaran, PT Telemedia Network Cakrawala memperoleh sekitar Rp7 miliar atau hampir setengah dari keseluruhan anggaran. Sementara PT Telkom Indonesia memperoleh sekitar Rp5 miliar, dan PT Argiz Mitra Technology sekitar Rp2,7 miliar.
“Pertanyaannya sederhana, apa dasar teknis dan administratif sehingga satu perusahaan bisa memperoleh tujuh paket sekaligus dari total 15 paket yang tersedia,” kata Azhari dalam pernyataannya kepada media, Jum’at (26/6/2026).
Azhari mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami apakah pembagian paket tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan teknis dan kemampuan masing-masing perusahaan atau terdapat faktor lain yang mempengaruhi proses pemilihan penyedia.
LIPPSU menyebut, terdapat sejumlah aspek yang layak diperiksa lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Medan. Diantaranya dugaan pengkondisian spesifikasi teknis yang mengarah kepada vendor tertentu.
Selain itu, dugaan pemecahan paket pekerjaan menjadi beberapa bagian sehingga memudahkan distribusi kepada penyedia tertentu, serta dugaan penggunaan mekanisme e-Purchasing yang secara administratif sah namun berpotensi membatasi persaingan usaha yang sehat.
Dugaan penggunaan perusahaan yang hanya berfungsi sebagai reseller bandwidth tanpa memiliki infrastruktur jaringan yang memadai, juga dianggap perlu untuk ditelusuri.
“Kalau perusahaan hanya membeli bandwidth dari operator lain lalu menjual kembali kepada pemerintah dengan nilai yang lebih tinggi, tentu perlu dihitung apakah layanan yang diberikan sebanding dengan anggaran yang dibayarkan,” ujar Azhari.
Sebelumnya, kasus pengadaan internet Diskominfo Medan pernah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Medan. Pada Februari 2025, sejumlah pejabat dan staf Diskominfo Medan diklarifikasi terkait mekanisme pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kejaksaan menyebut, informasi awal berasal dari temuan internal yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan keterangan. Namun hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun pengumuman resmi mengenai adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini dilansir, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan maupun pihak terkait lainnya, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal kasus tersebut. (Red/07)












