KOREKSI Medan, Proyek pembangunan Gedung Baru Rawat Inap Medis Umum di UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem Medan dianggap perlu untuk diaudit dan diusut. Pasalnya, proyek yang bersumber dari dana APBD Sumatera Utara senilai sekitar Rp4,3 miliar tersebut, dinilai sarat maladministrasi.
Untuk diketahui, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Atas dasar itu, aparat penegak hukum didesak untuk mengaudit total serta mengusut proyek tersebut. Desakan datang dari sejumlah pihak, diantaranya Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).
“Proyek tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh terkait dugaan permasalahan administrasi kontrak maupun kualitas pekerjaan fisik di lapangan,” tegas Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, kepada media di Medan, Jum’at (26/6/2026).
Azhari menyebut, ada dugaan maladministrasi dalam proses penandatanganan kontrak pekerjaan serta dugaan ketidaksesuaian hasil pembangunan dengan standar teknis bangunan rumah sakit sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
“Kami meminta audit menyeluruh terhadap seluruh proses mulai dari perencanaan, pengadaan, penandatanganan kontrak hingga pelaksanaan fisik pekerjaan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Azhari.
LIPPSU juga mempertanyakan legalitas sejumlah dokumen kontrak yang ditandatangani pada masa transisi kepemimpinan di RSJ Ildrem. Menurut mereka, perubahan jabatan Direktur RSJ yang sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila tidak disertai mekanisme serah terima kewenangan sesuai aturan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 602/2134/RSJ/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani drg. Ismail Lubis, M.M selaku Direktur RSJ sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
SPMK tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 415.4/2130/RSJ/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 untuk pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor berupa Rehab Ruang Bukit Barisan dan Rehab Gedung Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul.
Dalam dokumen itu disebutkan, penyedia pekerjaan adalah PT Cipta Karina Persada dengan Direktur Muhammad Odi Lesmana. Pekerjaan dimulai pada 7 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender dan target penyelesaian 4 Desember 2025.
Selain itu, LIPPSU juga menyoroti kontrak pembangunan Gedung Baru Rawat Inap Medis Umum senilai sekitar Rp4,325 miliar yang disebut ditandatangani pada 14 Juli 2025 oleh drg. Ismail Lubis selaku PPK dengan pihak rekanan.
Azhari menegaskan, jika terdapat penandatanganan kontrak oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atau dilakukan di luar prosedur resmi pemerintah, maka hal tersebut harus menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Kalau kontrak negara ditandatangani tidak sesuai prosedur dan kewenangan yang sah, tentu harus diuji melalui audit dan pemeriksaan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa kontrak miliaran rupiah ditandatangani seperti transaksi biasa di kedai kopi,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, LIPPSU juga menerima laporan masyarakat mengenai kondisi sejumlah bangunan baru di lingkungan RSJ Ildrem yang dinilai mengalami kerusakan lebih cepat dari usia teknis bangunan.
Atas dasar itu, LIPPSU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, KPK, maupun aparat pengawas internal pemerintah melakukan audit teknis dan audit investigatif terhadap seluruh pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana APBD di lingkungan Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, pihak RSJ Prof. Dr. M. Ildrem menyatakan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen RSJ menjelaskan bahwa pergantian pejabat maupun direktur di lingkungan rumah sakit tidak serta-merta membatalkan kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya karena setiap kegiatan telah memiliki dasar administrasi, dokumen pengadaan, serta mekanisme serah terima kewenangan sesuai aturan pemerintah.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa setiap kontrak pekerjaan yang telah ditandatangani tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang dibuat oleh pejabat yang berwenang pada saat kontrak diterbitkan.
Terkait kondisi fisik bangunan yang dipersoalkan sejumlah pihak, manajemen RSJ menyatakan akan melakukan evaluasi teknis bersama konsultan pengawas dan penyedia jasa apabila ditemukan kekurangan pekerjaan yang masih menjadi tanggungjawab kontraktor selama masa pemeliharaan. (Red/08)












