Berita Utama

Tambang Emas Ilegal di Madina Terus Disorot

4
×

Tambang Emas Ilegal di Madina Terus Disorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tambang emas ilegal.

KOREKSI Madina, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, terus menuai sorotan publik. Diantaranya tambang emas ilegal di kawasan KM 2, Kecamatan Hutabargot.

Pemilik lahan tambang emas ilegal di kawasan KM 2, Kecamatan Hutabargot itu, disebut-sebut milik oknum berinisial AI alias Kobol.

Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Madina menduga, telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aktivitas illegal tersebut.

Atas dasar itu, mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sumut, untuk menertibkan serta melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan, dalam hal ini AI alias Kobol.

Ketua SAPMA PP Madina, Ahmad Sarqawi Nasution, menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung lama. Sehingga katanya, aliran dana dari ‘bisnis ilegal’ tersebut patut ditelusuri guna memastikan ada atau tidaknya unsur TPPU.

“Kami mendesak para penegak hukum untuk melakukan penyelidikan guna mendalami adanya dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan hasil tambang ilegal di KM 2 Hutabargot yang diduga milik oknum berinisial AI alias Kobol,” ujar Ahmad Sarqawi Nasution, dalam pernyataannya, Kamis (16/6/2026) lalu di Panyabungan, Madina.

SAPMA PP Madina menilai, praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di tengah masyarakat.

Ahmad menegaskan, upaya penindakan harus dilakukan secara komprehensif, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kami meminta agar penindakan dilakukan secara komprehensif, termasuk menelusuri oknum-oknum yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.

Penegakan hukum dalam kasus yang disinyalir melibatkan banyak pihak untuk memperkaya diri maupun kelompok tertentu itu, diminta harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Selain meminta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pertambangan, SAPMA PP Madina juga berharap agar aparat berwenang mengusut indikasi penyamaran atau pengalihan aset yang bermuara pada dugaan TPPU.

“Kami mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Semua pihak harus menghormati azas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tukasnya.

SAPMA PP Madina berharap, laporan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal milik AI alias Kobol di Hutabargot, dapat menjadi perhatian serius demi terciptanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan hidup di Kabupaten Mandailing Natal.

Hingga berita ini dilansir, Sabtu (20/6/2026), oknum berinisial AI alias Kobol yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang emas illegal di KM 2 Hutabargot, Kabupaten Madina, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus yang disinyalir melibatkan banyak pihak, dan merugikan negara serta merusak lingkungan tersebut. (Red/YN)