KOREKSI Medan, Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suhartono, dan Wakil Direktur Pelayanan Medis, drg Afifuddin, kompak meninggalkan ‘kursi basah’ atau mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri kedua petinggi di RSUD dr Pirngadi Medan tersebut, diduga usai diterpa isu kasus dugaan korupsi anggaran sejumlah proyek di rumah sakit itu. Dimana, kasus dugaan korupsi tersebut saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Informasi yang berhasil dihimpun KOREKSI grup media RADARINDO, alasan pengunduran diri Direktur RSUD Pirngadi Medan, dr Suhartono, karena ingin lebih dekat dengan keluarga, lantaran anaknya sedang menempuh pendidikan spesialis di luar daerah.
Sementara, Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD Pirngadi Medan, drg Afifuddin, beralasan ingin melanjutkan pendalaman spesialisasi di bidang kedokteran gigi.
Pengunduran diri keduanya diamini Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syaputra Pulungan. “Tapi masih proses pengajuan secara kepegawaian dan suratnya sedang diproses di BKD,” ujarnya kepada media, Rabu (04/2/2026) lalu.
Sebelumnya, Kejari Medan sudah dua kali melakukan pemanggilan pihak RSUD Pirngadi Medan dalam hal pengumpulan bahan dan keterangan data atau Pulbaket terkait dugaan korupsi anggaran proyek di rumah sakit daerah tersebut.
Diantaranya dugaan korupsi anggaran pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan obat-obatan serta beberapa proyek lainnya di RSUD Pirngadi Medan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Medan tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025.
Pemanggilan terhadap pihak RSUD Pirngadi Medan tersebut, diamini Kasi Pidsus Kejari Medan, Reza. “Ya bang masih kita mintakan keterangan,” tulisnya saat dikonfirmasi Koreksi, Selasa (03/2/2026).
Dalam surat itu, Pidsus Kejari Medan meminta yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Alkes dan obat-obatan RSUD Pirngadi Medan tahun 2024, dengan nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah.
Pengadaan barang tersebut dilakukan melalui skema e-purchasing, namun dinilai menyisakan banyak kejanggalan, terutama terkait perbedaan harga yang signifikan dibandingkan harga resmi dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.
Salah satu item yang menjadi sorotan adalah pengadaan microscope bedah saraf dengan nilai kontrak mencapai Rp8,75 miliar.
Padahal, berdasarkan data pada e-katalog LKPP, harga produk sejenis tercantum sekitar Rp7,88 miliar termasuk PPN, sehingga terdapat selisih hampir Rp900 juta dari harga resmi.
Pengadaan tiga unit patient monitor juga memicu tanda tanya. Dengan nilai kontrak sebesar Rp705,5 juta, harga per unit mencapai sekitar Rp235 juta. Sementara pada e-katalog LKPP, harga tertinggi untuk produk sejenis tercatat tidak lebih dari Rp166 juta per unit.
Tak hanya soal harga, dugaan kejanggalan juga muncul dari aspek transparansi. Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Pemko Medan, proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menampilkan identitas penyedia barang, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain tahun anggaran 2024, sorotan juga mengarah pada belanja tahun anggaran 2023. Sejumlah item bernilai miliaran rupiah disebut-sebut menjadi perhatian.
Diantaranya, pemeliharaan gedung B ruang gizi dan laundry sebesar Rp1.998.167.000, pengadaan mesin cuci laundry sebesar Rp1.056.348.582, serta belanja AC beserta perlengkapannya sebesar Rp2.747.000.000, yang dikabarkan masuk dalam temuan BPK.
Selanjutnya, pemeliharaan jaringan listrik gedung sebesar Rp3.357.000.000 dan pengadaan alat kesehatan kebidanan sebesar Rp6.415.520.000.
Sementara pada tahun anggaran 2024, dugaan kejanggalan kembali muncul dalam sejumlah kegiatan belanja. Antara lain, belanja pemeliharaan gedung sebesar Rp2.500.000.000.
Kemudian, belanja pemeliharaan alat kesehatan sebesar Rp1.000.000.000, pengadaan bahan medis habis pakai sebesar Rp6.130.000.000, serta pengadaan obat-obatan sebesar Rp5.740.000.000.
Total nilai anggaran dari sejumlah item tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun hingga kini, realisasi fisik pekerjaan dan manfaatnya bagi pelayanan kesehatan masyarakat dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.
Pasalnya, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses pengadaan wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Dalam kasus ini, Kejari Medan didorong segera meningkatkan proses pengusutan dari Pulbaket ke penyelidikan. “Apabila proses penanganan kasusnya sudah di tahap penyelidikan, kita minta segera ditingkatkan ke penyidikan,” desak Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada KOREKSI di Medan, Sabtu (07/2/2026).
Dengan mundurnya kedua pimpinan RSUD Pirngadi Medan tersebut, menurut Sunaryo, semakin mempermudah penyidik untuk melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan keduanya. “Mundur itu keputusan yang tepat, agar lebih fokus,” ujar Sunaryo.
Namun hingga berita ke empat ini dipublikasikan, Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suhartono, belum membalas konfirmasi yang dikirim KOREKSI melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 7 Februari 2026. (Red/02)






