KOREKSI Jakarta, Kasus kayu gelondongan yang terseret bencana banjir bandang di Sumatera, terus diusut pihak Kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Jum’at (02/1/2026). “Segera tetapkan tersangka,” ungkapnya.
Diketahui, ribuan batang kayu gelondongan yang terseret banjir bandang tersebut menuai sorotan, khususnya terkait kerusakan lingkungan yang menjadi “dalang” bencana tersebut.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyelidikan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim ini dipertegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Red/89)






