Berita Utama

Potensi Kerugian Negara di Sektor Hutan Capai Rp175 Triliun

4
×

Potensi Kerugian Negara di Sektor Hutan Capai Rp175 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KOREKSI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kerugian negara dari sektor kehutanan mencapai Rp175 triliun. KPK mencatat, hutan Indonesia adalah yang terluas ke-8 di dunia atau setara dengan 2% dari total luas hutan global.

“Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para tangan kotor,” ujar KPK seperti dikutip dari sosial media resminya, Selasa (30/12/2025).

Oleh karena itu, KPK pada 19 Desember 2025 meluncurkan dashboard JAGAHUTAN yang dapat diakses melalui portal JAGA.ID.

“Dashboard ini menyediakan ruang diskusi terkait pengelolaan kawasan hutan, serta kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan,” ujar KPK.

KPK meyakini, melalui JAGAHUTAN, semua pihak diajak untuk bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencegah rusaknya kekayaan alam berupa hutan dan alam.

Berdasarkan data badan pusat statistik dan data internal milik KPK, kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia sudah mencapai 608.299 hektare dan bila diangkakan, potensi kerugian negara dari sektor hutan mencapai Rp175 triliun.

Saat ini, KPK juga tengah menangani sejumlah perkara rasuah. Diantaranya suap kerjasama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap uang senilai Rp4,2 miliar.

Selain itu, suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemkab Bogor dengan nilai Rp8,9 miliar. Selanjutnya, suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buil dengan nilai Rp3 miliar. (Red/87)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *