KOREKSI Tangerang, Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapatkan remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan.
Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin mengatakan, remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Raya Natal kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Ratmin, Jum’at (26/12/2025).
Ratmin menjelaskan, remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut masing-masing.
Putri Candrawathi diketahui beragama Kristen, sehingga berhak memperoleh remisi khusus pada perayaan Natal 2025. “Remisi khusus natal bagi yang beragama Kristen atau khatolik. Semua agama dapat asal pas hari raya nya masing-masing,” katanya.
Selain menerima remisi, Putri Candrawathi disebut tetap aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan selama menjalani masa hukuman di dalam lapas. Salah satunya adalah kegiatan keterampilan dan keagamaan.
Selain Putri Candrawathi, Lapas Kelas II A Tangerang juga memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada 25 narapidana lainnya.
Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sedangkan 17 orang lainnya merupakan narapidana kasus pidana khusus. (Red/22)










