KOREKSI Samarinda, Seorang perempuan di Samarinda berinisial H (39) diamankan Polisi lantaran terbukti mencuri uang milik anggota keluarganya hingga Rp87.280.000 untuk bermain judi online (judol) dan membeli koin digital.
Kasus pencurian ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Perbuatan pelaku baru terungkap pada November 2025, saat korban mendapati uang simpanannya didalam lemari telah berkurang drastis.
“Korban menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di lemari rumah. Saat akan digunakan, uang tersebut sudah tidak utuh dan hanya tersisa sebagian kecil,” kata Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, Jum’at (26/12/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi tidak menemukan tanda-tanda pembobolan maupun kerusakan pada kunci lemari tempat uang disimpan.
“Tidak ada tanda kekerasan atau pembongkaran. Dari situ kami menduga pelaku merupakan orang terdekat korban,” ujar Baihaki.
Kecurigaan polisi menguat ketika salah satu anggota keluarga yang tinggal serumah, berinisial H, justru meninggalkan rumah secara tiba-tiba. Polisi kemudian melakukan pencarian dan menangkap pelaku, Rabu (24/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri uang tersebut secara bertahap sejak Agustus 2025. Aksi pencurian dilakukan puluhan kali dengan cara mengambil sebagian uang korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga subsider Pasal 362 KUHP. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red/66)












