Berita Utama

Personil Polsek Dolok Masihul Bekuk Empat Pelaku Curas

6
×

Personil Polsek Dolok Masihul Bekuk Empat Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Sergai, Jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah hukum Dolok Masihul. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepedamotor dan handphone milik korban.

Peristiwa curas itu terjadi pada, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di jalan umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban diketahui bernama Jhon Crist Purba (19), warga Kota Tebing Tinggi, yang saat kejadian sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW berboncengan dengan rekannya Sanggam Pangaribuan (36).

Berdasarkan laporan polisi LP/GAR/B/104/XII/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul, korban dan rekannya diserempet oleh sepedamotor Honda CBR merah yang ditumpangi dua pria tak dikenal. Akibatnya, korban terjatuh ke dalam parit di pinggir jalan.

Salah satu pelaku yang kemudian diketahui berinisial M H (19) langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, sementara rekan korban melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Akibat kejadian tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri.

Saat sadar, korban mendapati sepedamotor dan handphone miliknya telah raib. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp16.420.000. Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Dolok Masihul, AKP H.D. Simanjuntak langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ismail Har, S.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 21.57 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku utama M H di kediamannya di Dusun I Desa Batu 13. Dari hasil interogasi, pelaku mengungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya, yakni T L S (27), T F (28), dan F S (19).

Tim Unit Reskrim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku lainnya di rumah masing-masing. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan 1 unit handphone merek OPPO.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu L.B. Manullang, Selasa (23/12/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan (2) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red/34)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *