KOREKSI Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot tiga pejabat dilingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025) lalu.
Ketiganya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, ketiganya saat ini berstatus PNS non-aktif hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkrah,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Dengan status non-aktif, maka ketiganya tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS. Anang menegaskan, Kejagung tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait ketiga jaksa tersebut.
Sebelumnya, Kajari HSU, Albertinus P. Napitupulu, bersama dua pejabat Kejari HSU, terjerat kasus pemerasan. KPK mengungkap adanya dua klaster perantara aliran uang pemerasan dalam kasus tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, aliran dana hasil pemerasan ke Albertinus tidak diterima secara langsung, melainkan dibagi ke dalam dua klaster perantara.
Yakni melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari HSU, Asis Budianto.
“Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta secara langsung maupun melalui perantara yakni ASB (Asis Budianto) dan TAR (Tri Taruna),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jum’at (19/12/2025).
Melalui klaster ini, KPK mencatat penerimaan uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, sebesar Rp207 juta, serta dari EVN selaku Direktur RSUD HSU, sebesar Rp235 juta.
Sementara lanjutnya, klaster kedua melalui Asis Budianto. Dari jalur ini, Albertinus diduga menerima uang dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp149,3 juta.
Asep menjelaskan, Asis Budianto merupakan pejabat yang lebih dahulu bertugas di Kejari HSU dan diduga menjadi perantara pemerasan dalam periode Februari hingga Desember 2025.
Selain berperan sebagai perantara, Asis juga diduga menerima aliran dana pribadi sebesar Rp63,2 juta. KPK telah menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP. (Red/21)












