KOREKSI Medan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan korupsi pada penjualan Aluminium Alloy tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk, Rabu (17/12/2025).
Keduanya yakni DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeledahan terkait kasus tersebut.
Setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejati Sumut menetapkan satatus tersangka terhadap keduanya sesuai Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor Nomor : Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan, tim telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH MH menjelaskan, kedua tersangka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari.
“Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000, atau sekitar Rp133.496.000.000. Namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” katanya. (Red/03)






