KOREKSI Jabar, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, berinisial RAS, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi itu, ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
Sementara tersangka lainnya berinisial S selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024, tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Jabar tertanggal 07 Agustus dan 09 Desember 2025.
“Bahwa oleh karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD yang dipimpin S selaku Wakil Ketua DPRD tanpa melalui mekanisme yang seharusnya (tidak melalui penilai publik), sehingga bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014,” kata Roy, Rabu (10/12/2025).
Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penentuan besaran tunjangan perumahan. Pada tahun 2022, anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan.
Sekretaris DPRD kemudian menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Antonious untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan berdasarkan surat kontrak pengadaan jasa konsultasi tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani oleh RAS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Hasil perhitungan KJPP menyebutkan, tunjangan untuk ketua DPRD Rp42,8 juta, wakil ketua Rp30,35 juta, dan anggota Rp19,806 juta per bulan. Namun hasil itu tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Kejati Jabar menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
RAS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Kebonwaru terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025. Sementara tersangka S menunggu proses hukum lanjutan dari dalam penjara. (Red/44)






