Berita Utama

Tiga Pejabat KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp554 juta

2
×

Tiga Pejabat KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp554 juta

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Sulsel, Diduga menyelewengkan dana hibah saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan negara sekitar Rp554 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, mengatakan bahwa ketiga pejabat KPU Pangkep itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Senin (01/12/2025).

“Benar telah ada tersangka yang ditetapkan, dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Jhon Ilef dalam keterangannya, Selasa (02/12/2025).

Ketiganya yakni, Ketua KPU Pangkep berinisial I, Komisioner KPU Pangkep berinisial M, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Pangkep berinisial AS.

“Penetapan status ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP,” jelas Jhon Ilef.

Jhon Ilef menyampaikan, adanya tersangka dalam kasus tersebut setelah tim penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan tiga saksi ahli.

“Penetapan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah. Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan,” tutur Jhon Ilef.

Langkah tegas ini merupakan komitmen Kejari Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital untuk penyelenggaraan pesta demokrasi.

Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp554.403.275, berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Jhon Ilef menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kolusi atau persengkokolan dalam pengadaan e-purchasing dana hibah Pilkada Tahun 2024.

“Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia,” bebernya.

Tersangka AS kemudian menindaklanjuti pilihan tersebut melalui e-purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga.

“Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih,” ungkapnya.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025. (Red/56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *