KOREKSI Sumut, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga terlibat kasus pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024, Rabu (26/11/2025).
Penetapan tersangka dan penahanan keduanya dilakukan setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu BPS selaku Direktur Utama PT BP, serta BGA selaku Direktur Utama PT GEEP.
Kasus bermula saat PT GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan tulis interaktif tersebut dari PT BP selaku perusahaan distributor dengan harga Rp110.000.000×93 unit = Rp10.230.000.000.
Sedangkan PT BP membeli papan tulis interaktif merk ViewSonic Paket tersebut dari PT Ghalva Technologies selaku perusahaan principal (pemegang lisensi ViewSonic) dengan harga Rp27.027.028×93 unit = Rp2.513.513.604.
Dalam penyidikan ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan mark up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka BPS dengan BGA.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, kedua tersangka ditahan untuk 20 kedepan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. (Red/46)












