Berita Utama

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Berhasil Ditangkap

1
×

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Riau, Tiga orang terpidana mati kasus narkotika kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Siak Sri Indrapura, Riau, Minggu (19/10/2025) dini hari.

Ketiganya yaitu Satria Adi Putra (30), Safrudis (32), dan Epi Saputra (34). Mereka merupakan terpidana mati kasus penyelundupan sabu dan saat ini masih dalam proses banding di pengadilan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar mengatakan, ketiga tahanan itu melarikan diri sekitar pukul 02.15 WIB.

“Ketiga tahanan yang melarikan diri tersebut menghuni Kamar Penghuni Narkoba (KPN) di Blok B Rutan Siak. Kamar tersebut diisi delapan orang tahanan,” kata Maizar, Senin (20/10/2025), mengutip kompas.

Menurutnya, saat kejadian, lima tahanan lain dalam kamar tersebut sedang tertidur. Hujan deras yang mengguyur kawasan itu dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Slot grendel pintu dirusak pada dini hari ketika tahanan lain sedang tertidur dan sedang hujan deras,” ujar Maizar.

Para pelaku menjebol pintu kamar dengan memotong slot grendel menggunakan mata gerinda bekas. Bekas potongan itu ditutupi abu rokok agar tidak terlihat oleh petugas. Setelahnya, mereka mencongkel besi slot menggunakan besi angker.

“Mereka memanfaatkan suara hujan deras untuk menyamarkan bunyi pemotong grendel dan suara saat melarikan diri,” kata Maizar.

Setelah menjebol pintu, para tahanan memanjat tembok rutan yang dipasang kawat berduri. Menurut Maizar, dua dari tiga tahanan sudah berhasil ditangkap kembali, yaitu Satria Adi Putra dan Safrudis. Sementara Epi Saputra masih dalam pengejaran. (Red/85)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *