KOREKSI Aceh, Eks Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2024 untuk pelaksanaan studi banding Tuha Peut ke Sumatera Barat.
Sedikitnya, sekitar 43 orang termasuk eks Bupati Abdya, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai level, mulai dari eks bupati, eks sekda, camat, keuchik, hingga pihak penyelenggara kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Bima Yudha Asmara mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Penyidik sebutnya, menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Penyidik sudah meminta penghitungan sejak beberapa bulan lalu. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan, tanpa ada kepentingan apapun,” terang Bima kepada media, dilansir, Kamis (18/9/2025).
Selain perangkat desa seperti keuchik dan tuha peut, penyidik juga telah memeriksa pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP4), serta pihak penyelenggara kegiatan.
Kasus bermula dari dugaan penyalahgunaan dana desa yang digunakan untuk membiayai studi banding tuha peut se-Kabupaten Abdya ke Sumatera Barat pada tahun 2024.
Dimana, kegiatan tersebut dianggap tidak ada manfaatnya lantaran tidak relevan dengan kepentingan pembangunan gampong. (Red/10)










