Berita Utama

Korupsi Dana BOS Ratusan Juta, Kepala SMAN 16 Medan Masuk Penjara

6
×

Korupsi Dana BOS Ratusan Juta, Kepala SMAN 16 Medan Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Kepala SMAN 16 Medan, Sumatera Utara, berinisial RA, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Senin (08/9/2025). RA ditahan lantaran diduga terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp826 juta.

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus mengatakan, RA diduga melakukan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022-2023.

“Jadi, ditahan, 2022 SMA Negeri 16 menerima dana BOS Rp1.476.030.500 dan pada 2023 dana BOS yang diterima Rp1.525.600.000. Jadi, jumlah keseluruhan sekitar Rp3.001.630.000,” ujar Daniel, Selasa (09/9/2025).

Meski demikian, Daniel belum merinci modus RA dalam melakukan aksi jahatnya terhadap dunia pendidikan tersebut. Berdasarkan penyidikan, akibat perbuatannya negara mengalami kerugian ratusan juta.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp826.753.673,” ujarnya, sembari mengatakan, saat ini RA ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta untuk penyidikan proses hukum lebihlanjut.

RA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *