Koreksi
Koreksi
Sumut

Pemilik Tambang Emas Ilegal di Madina ‘Kebal Hukum’, Kapolda Sumut Diminta ‘Turun Gunung’

49
×

Pemilik Tambang Emas Ilegal di Madina ‘Kebal Hukum’, Kapolda Sumut Diminta ‘Turun Gunung’

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Madina, Aktivitas tambang emas illegal di kawasan KM 2, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, hingga saat ini masih terus beroperasi tanpa ada tindakan berarti dari pihak terkait, khususnya kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina.

Yang bikin geleng kepala, pemilik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut, yakni berinisial AI alias Kobol, disinyalir memiliki kedekatan dengan beberapa oknum aparat penegak hukum (APH) dan dari lingkungan Pemkab Madina, sehingga membuatnya ‘kebal hukum’.

Tentunya, hal tersebut menimbulkan kekecewaan dan kecaman sejumlah pihak, khususnya Perkumpulan Pemuda Anti Money Loundry (PPAML) Kabupaten Madina, untuk ‘menggebrak’ penegak hukum menghentikan sesegera mungkin aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara, serta meresahkan masyarakat itu.

Meski jarak Kabupaten Madina dengan keberadaan Mapolda Sumut di daerah Kota Medan terbilang cukup jauh, mereka rela datang untuk menggelar aksi unjukrasa demi tegaknya keadilan terkait perusakan lingkungan.

Dalam aksinya, Kamis (09/7/2026) lalu, puluhan massa PPAML Kabupaten Mandailing Natal menuntut ketegasan aparat penegak hukum, dalam menangani kasus yang diduga juga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.

Massa meminta pihak Polda Sumut, terkhusus Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K, M.H, segera ‘turun gunung’ ke Kabupaten Madina untuk menangani aktivitas PETI dan dugaan TPPU, serta menangkap AI alias Kobol selaku dalang atau pemilik lahan PETI yang disebut-sebut ‘kebal hukum’.

Massa juga menuntut Kapolda Sumut membongkar sindikat mafia kejahatan lingkungan di Hutabargot, yang diduga di ‘setir’ AI alias Kobol, selaku dalang dalam kasus tersebut.

“Kita meminta agar Ali Imron (AI) alias Kobol, diseret ke penjara atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan dan TPPU,” tegas Koordinator Aksi, Ikbal Alawi Hasibuan, dalam orasinya di halaman Mapolda Sumut.

Massa menyebut, aktivitas tambang emas illegal yang didalangi AI alias Kobol, telah berlangsung lama, hingga merusak lingkungan serta ekosistem, dan merugikan negara juga meresahkan masyarakat.

Atas dasar itu, aparat penegak hukum didesak menelusuri aliran dana illegal dari hasil penjarahan atau pencurian kekayaan negara tersebut.

“Kita mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk mengusut tuntas dugaan TPPU dan melacak aset milik Kobol yang diduga didapat dari kegiatan ilegal tersebut,” tukas Sarkawi Nasution.

Massa mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan lebih serius melakukan penyelidikan, menyita hingga memeriksa status kepemilikan lahan tambang yang dikuasai Kobol.

“Ali Imran diduga kuat adalah aktor utama dari sindikat kejahatan lingkungan di Huta Bargot. APH harus segera menetapkan status tersangka kepada Kobol untuk mempermudah proses hukum dan pelacakan aliran dana haram, serta menyita seluruh aset hasil kejahatannya,” tegas pria yang menjabat sebagai Ketua PC Sapma PP Madina itu.

Mereka mendorong penyidik kepolisian agar bersinergi dengan Kejaksaan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar aliran dana transaksi illegal, memblokir rekening, serta menyita aset-aset tersembunyi yang didapat dari hasil merusak alam Madina.

“Penegakan hukum yang tegas, transparan berdasarkan alat bukti yang sah menjadi harga mati demi menyelamatkan masa depan lingkungan dan masyarakat Madina. Kita menuntut agar Kobol segera diseret ke ranah hukum demi keadilan dan penegakan supremasi hukum,” pungkas Sarkawi.

Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Madina untuk tidak melakukan pembiaran terhadap perusakan lingkungan yang merugikan negara.

PPAML Madina menegaskan, bakal terus mengawal kasus ini sampai tuntas, hingga para mafia tambang termasuk Kobol yang disebut-sebut ‘kebal hukum’ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Aparat tidak boleh kalah dan takut dengan mafia tambang seperti Kobol ini. Kita menantang Kapolda Sumut untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Solusi pemberantasan PETI, salah satunya adalah menangkap aktor intelektual bernama Kobol,” tegasnya.

Dalam aksi itu, massa turut membawa puluhan poster, spanduk dan membagikan selebaran berisi kecaman atas lambannya aparat dalam menangani kasus Kobol yang sudah lama menjadi sorotan.

Bahkan, terlihat beberapa spanduk besar berisikan gambar sejumlah aset diduga milik Kobol yang didapat dari hasil bisnis haramnya, yakni pertambangan emas illegal.

Hingga berita ini dipublikasikan, Sabtu (11/7/2026), AI alias Kobol maupun pihak terkait lainnya yang disinyalir turut terlibat, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (Red/YN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *