KOREKSI Medan, Diduga belum mengantongi izin operasional, lembaga pendidikan anak usia dini, Raudhatul Athfal (RA) Nursaidani 2 di Jalan Pengilar Kecamatan Medan Amplas, telah membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026-2027.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya terkait masa depan status administrasi para siswa nantinya.
“Kami awalnya mengira sekolah ini sudah resmi karena membawa nama lembaga agama. Kalau izinnya ternyata belum ada, bagaimana nanti nasib Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anak-anak yang terlanjur sekolah di sana?,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Secara regulasi, Kemenag melarang keras madrasah maupun RA yang belum memiliki izin resmi untuk melakukan pungutan atau menerima siswa baru karena dinilai merugikan hak-hak peserta didik di kemudian hari.
Sementara, Kasi Penmad Kemenag Kota Medan, DR H Yose Rizal AAg MM, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala RA Nursaidani untuk memberikan keterangan terkait pembukaan sekolah yang izin operasionalnya belum diterbitkan.
“Kami telah panggil Kepala Sekolahnya (As) dengan kesimpulan akhirnya adalah bahwa sekolah RA Nursaidani 2 Jalan Pengilar per 1 Agustus 2026 harus tutup dan tidak boleh ada kegiatan belajar mengajar disitu,” ujar Yose Rizal.
Namun lanjutnya, jika orangtua siswa yang masih percaya dan sudah terlanjur mendaftar di sekolah itu, maka kegiatan belajar mengajarnya harus kembali ke sekolah induk, bukan di Jalan Pengilar lagi.
Sebelumnya diberitakan, diduga belum mengantongi izin dari Kementerian Agama RI atau Kantor Kemenag Kota Medan, pusat pendidikan RA Nursaidani 2 nekat menerima murid baru tahun ajaran 2026-2027.
Pusat pendidikan swasta yang berlokasi di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu tidak memiliki plank sekolah dan baru 1 tahun menyewa gedung tersebut. Sebelumnya, sekolah ‘siluman’ itu merupakan bengkel sepedamotor.
Dari pantauan, Senin (20/7/2026) di lokasi, Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, tampak sekolah tersebut menempelkan secarik kertas di pintu besi warna hijau bertuliskan ‘menerima pendaftaran murid baru’.
Hal tersebut menjadi tantangan serius bagi pihak terkait, khususnya Kemenag RI untuk melakukan tindakan tegas terhadap sekolah yang merugikan masyarakat dan negara.
Untuk diketahui, setiap satuan pendidikan, termasuk sekolah cabang atau kelas jauh (filial), dilarang keras menerima pendaftaran murid baru sebelum mengantongi izin pendirian dan izin operasional yang resmi dari pemerintah.
Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala RA Nursaidani 2, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. (Red/007)













