KOREKSI Sergai, Personel Satuan Intelkam Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial ZK, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (06/8/2026).
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tangki asal Aceh itu diamankan saat berada di dalam kabin truk tangki bernopol BK 8143 BH yang terparkir di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penindakan tersebut bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah truk tangki yang sedang terparkir di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Intelkam Polres Sergai melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan ZK dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap kabin truk.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan dua buah kaca pyrex yang terdapat lekatan diduga sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni kotak rokok, dua buah mancis, salah satunya telah dirakit dengan jarum, satu pipet transparan, STNK truk tangki BK 8143 BH, satu unit iPhone 11, dompet berwarna hitam, serta SIM BII Umum dan SIM A atas nama ZK.
Dalam pemeriksaan awal, ZK disebut mengaku mengonsumsi sabu di dalam kabin truk ketika sedang menunggu proses perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, tindakan kepolisian berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Sat Intelkam Polres Sergai.
“Penangkapan ini berawal dari laporan dan kepedulian masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, personel Sat Intel Polres Sergai menemukan barang bukti berupa satu paket plastik transparan berisi diduga sabu, dua kaca pyrex, alat isap, serta barang bukti pendukung lainnya,” jelasnya.
Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Bringin Jaya juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” katanya.
Polres Sergai menegaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Serdang Bedagai. (Red/Nana)













