KOREKSI Medan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Dalam surat yang dilayangkan warga berinisial SY itu, Kejati Sumut menyatakan bahwa laporan akan ditindaklanjuti lewat pengumpulan data dan bahan keterangan atau pulbaket, sebagai proses awal penanganan.
Langkah penyidik Kejati Sumut itupun menuai apresiasi setelah SY menerima surat resmi dari Kejati Sumut Nomor B-2890/L.2.5/Fo.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026, tentang pemberitahuan tindaklanjut atas pengaduan masyarakat kasus dugaan korupsi di Bapenda Medan.
SY mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejati Sumut karena laporannya direspons secara profesional sesuai mekanisme hukum. Diharapkan, proses kasus yang dilaporkannya berjalan objektif dan transparan.
“Kami apresiasi Kejati Sumut yang sudah menindaklanjuti. Harapannya proses berjalan objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, diproses sesuai ketentuan,” kata SY di Medan, Jum’at (26/6/2026).
SY mengaku memiliki data awal terkait dugaan korupsi di Bapenda Medan selama 3 tahun anggaran terakhir. Ia berharap, penanganan kasus ini memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Medan.
Hingga saat ini, Kejati Sumut masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (pulbaket). Namun meski begitu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Red/05)












