Berita Utama

Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Mencuat, Periksa Walikota Pematangsiantar

1
×

Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Mencuat, Periksa Walikota Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini
Sejumlah massa SEMARAK menggelar aksi unjukrasa.

KOREKSI Medan, Dugaan korupsi pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 mencuat setelah sejumlah massa yang mengatasnamakan Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Kejatisu, Jum’at (12/6/2026) lalu.

Kasus dugaan pembelian aset senilai Rp14,53 miliar tersebut menyeret nama Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn. Dimana, kasus itu disebut sarat kejanggalan dan diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Koordinator Aksi SEMARAK, Ade Tiyo Warman, dalam orasinya menyebut bahwa pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 terindikasi mengandung unsur manipulasi administrasi, mark up anggaran, serta penyalahgunaan kewenangan.

“Berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam proses pengadaan aset tersebut,” ujar Ade.

Dibeberkannya, sejumlah temuan yang menjadi sorotan antara lain tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai tidak transparan, hingga hasil appraisal yang dianggap tidak wajar.

Menurutnya, kejanggalan paling menonjol adalah bangunan yang diduga tidak mengantongi sebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun justru memperoleh nilai appraisal tinggi dalam proses transaksi.

Tak hanya itu, SEMARAK juga menyoroti temuan dokumen pertanahan yang menunjukkan sebagian kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) diduga ikut dimasukkan ke dalam objek tanah yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Jika seluruh temuan tersebut terbukti, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar,” tegasnya.

Atas dasar itu, massa mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memeriksa Wesly Silalahi serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pembelian aset tersebut.

Massa juga meminta aparat penegak hukum membongkar dugaan mark up harga, rekayasa appraisal, hingga kemungkinan adanya mafia aset daerah yang bermain dalam transaksi miliaran rupiah tersebut.

“Kami meminta Kejati Sumut tidak ragu mengusut siapapun yang terlibat. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan dan menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan korupsi yang merugikan masyarakat,” kata Ade.

Bahkan, SEMARAK mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Massa menilai penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret nama pejabat daerah, termasuk dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, belum menunjukkan progres yang memuaskan.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Mahasiswa berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan korupsi tersebut demi memastikan tidak ada kerugian negara yang luput dari pertanggungjawaban hukum. (Red/05)