KOREKSI.co Medan, Dugaan skandal perbankan terkait raibnya dana nasabah sebesar Rp123 miliar yang melibatkan oknum dari Bank Mandiri di wilayah Sumatera Utara (Sumut), semakin ‘memanas’ setelah menjadi sorotan serta perbincangan publik.
Pasalnya, kasus tersebut menyeret sejumlah perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan dengan PT Toba Surimi Industries (TSI). Apalagi, duit yang ‘raib’ nilainya cukup fantastis.
Bukti temuan 54 lembar cek yang dapat dicairkan, padahal diduga tidak pernah diaktivasi atau ditandatangani pihak direksi PT TSI, membuat kasus tersebut mencuat kepermukaan.
Dana dalam jumlah besar tersebut dilaporkan ‘raib’ dalam waktu singkat melalui transaksi yang dinilai tidak wajar. Dimana, dana ratusan miliar rupiah itu ditarik secara tunai dan mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI.
Seperti PT BLN yang menerima dana sekitar Rp35,2 miliar, dan PT MJPS mendapat aliran duit sebesar Rp11,6 miliar, serta lainnya yang menerima kucuran ‘uang haram’ hingga Rp123 miliar.
Pada 29 hingga 30 September, tercatat belasan transaksi penarikan tunai dengan total hampir Rp38 miliar. Pola ini dinilai tidak lazim dan seharusnya memicu sistem pengawasan internal perbankan.
Dalam praktik perbankan, transaksi bernilai besar, terutama penarikan tunai miliaran rupiah, wajib melalui prosedur verifikasi berlapis, seperti pencocokan tandatangan dan konfirmasi langsung kepada pemilik rekening.
Selain itu, sistem anti pencucian uang (AML) seharusnya mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan. Namun, prosedur tersebut sepertinya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan kerjasama antara pelaku dengan oknum karyawan bank di Medan. Dana yang telah dicairkan disinyalir disalurkan ke sejumlah entitas, termasuk perusahaan yang diduga fiktif.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat diantaranya merupakan oknum internal bank.
Publik menilai, tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di level yang lebih tinggi. Besarnya nilai kerugian serta pola transaksi yang terstruktur memunculkan dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.
Aparat penegak hukum pun didesak untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak dengan jabatan lebih tinggi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Rabu (22/4/2026), pihak Bank Mandiri maupun oknum-oknum serta pihak terkait lainnya yang diduga terlibat, belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya soal ‘raibnya’ duit ratusan miliar rupiah tersebut. (Red/10)












