Berita Utama

Anggaran Benih Jagung Rp12,3 Miliar TA 2026 Pemprov Sumut Disorot

3
×

Anggaran Benih Jagung Rp12,3 Miliar TA 2026 Pemprov Sumut Disorot

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Sumut.

KOREKSI Medan, Alokasi anggaran benih jagung sebesar Rp12,3 miliar Tahun Anggaran 2026 yang disiapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), menuai sorotan sejumlah pihak.

Anggaran tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan kode RUP 66684479 melalui paket Pengadaan Benih Jagung Kegiatan Pengembangan Budidaya Jagung yang berada di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.

Program itu direncanakan untuk mendukung pengembangan budidaya jagung pada lahan seluas 500 hektare dengan mekanisme pengadaan melalui e-purchasing dan sumber dana berasal dari APBD Sumatera Utara Tahun 2026.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, besarnya anggaran yang dialokasikan harus dibarengi dengan perencanaan yang matang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami mendukung setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani. Namun, dengan anggaran mencapai Rp12,3 miliar, tentu harus ada perencanaan yang jelas, mulai dari penentuan lokasi, penerima manfaat, kualitas benih, hingga target hasil yang ingin dicapai,” ujar Azhari Sinik, kepada media di Medan, Jum’at (26/6/2026).

Azhari Sinik menilai, pemerintah perlu membuka informasi secara rinci kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penggunaan anggaran tersebut.

“Kami berharap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut dapat menyampaikan secara terbuka bagaimana skema pelaksanaan program ini, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana pengawasan dilakukan agar anggaran yang besar tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan produksi jagung dan kesejahteraan petani,” tegasnya.

Selain itu, LIPPSU juga meminta agar pelaksanaan program tersebut diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan maupun distribusi benih.

“Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting dalam pelaksanaan program ini,” tutup Azhari Sinik.

Hingga berita ini dipublikasikan, Gubernur maupun Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait persoalan anggaran belasan miliar rupiah tersebut. (Red/05)