KOREKSI Medan, Kasus peralihan aset PTPN II kembali menuai sorotan menyusul putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas empat terdakwa dalam kasus tersebut, Rabu (03/6/2026) malam lalu.
Keempatnya yakni, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Surbakti, mantan Kepala BPN Sumut Askani, serta mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis.
Sebelumnya, keempatnya didakwa melakukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Kerjasama Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) dengan Ciputra KPSN.
Namun dalam putusan akhir, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim, dengan anggota MY Girsang dan Rurita Ningrum, menyatakan keempat terdakwa tersebut tidak terbukti bersalah.
Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan fakta dan bukti secara sah dan meyakinkan, seperti didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim juga meminta keempatnya segera dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta, serta dipulihkan nama baik dan martabatnya.
Teranyar, kasus yang sempat memicu perdebatan tersebut mendapat tanggapan tak terduga dari tokoh masyarakat adat, Datok Arifin, hingga bikin geger.
Dalam pernyataannya yang dilansir, Jum’at (12/6/2026), Datok Arifin menyebut bahwa semua lahan yang dikuasai PTPN di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), merupakan ‘lahan rampokan’.
Menurutnya, lahan di wilayah Sumatera Timur, termasuk lokasi yang kini disengketakan, sejak abad ke-17 merupakan wilayah kedaulatan Kesultanan Melayu Deli dan Kesultanan Melayu Serdang.
Berdasarkan hukum adat dan aturan kesultanan, seluruh tanah adalah milik kesultanan dan masyarakat adat Melayu yang diatur secara turun-temurun.
Ditegaskannya, pada masa kolonial Belanda, Sultan memberikan izin pakai atau konsesi kepada perusahaan asing, bukan menjual hak milik penuh. Artinya, status lahan tersebut hanya berupa sewa jangka panjang, bukan peralihan hak tetap.
Namun sambungnya, setelah Indonesia merdeka, lahan konsesi tersebut diambil alih negara melalui proses nasionalisasi dan kemudian dijadikan aset Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Itu lahan rampokan. Semua lahan yang dikuasai PTPN di Sumut dulunya milik Kesultanan Deli dan Serdang. Alas haknya hanya berupa konsesi dengan pihak asing, bukan kepemilikan penuh. Saat pembangunan Citraland dimulai, pihak kesultanan sudah melakukan upaya hukum untuk menuntut hak,” ujarnya.
Datok Arifin mengatakan, penguasaan lahan oleh negara dilakukan tanpa memberikan ganti rugi kepada kesultanan selaku pemilik asal. “Sekarang lahan itu justru dialihkan kepada pihak swasta. Masyarakat adat hanya bisa melihat dan menunggu bagaimana pemerintah menyelesaikan perkara ini,” tukasnya. (Red/05)












