Berita Utama

Pensiunan Penerima Dana SHT Dibiarkan Tempati Rumah Dinas, PTPN II Disorot

17
×

Pensiunan Penerima Dana SHT Dibiarkan Tempati Rumah Dinas, PTPN II Disorot

Sebarkan artikel ini
Rumah dinas yang masih ditempati pensiunan karyawan PTPN II penerima dana SHT.

KOREKSI.co Deli Serdang, Manajemen PTPN II Tanjung Morawa kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, pihak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, diduga membiarkan sejumlah pensiunan karyawan untuk menempati rumah dinas.

Padahal, sejumlah pensiunan tersebut telah menerima dan Santunan Hari Tua (SHT). Bahkan disebut-sebut, pemberian dana SHT kepada para mantan karyawan terindikasi tidak sesuai ketentuan berlaku.

Ironisnya lagi, salah seorang mantan karyawan berinisial S yang diberhentikan lantaran diduga terlibat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) tahun 2015/2016, mendapat SHT sebsar Rp47 juta dan masih menempati rumah dinas di Desa Tanjung Garbus.

Selain S, pihak perusahaan juga membiarkan pensiunan karyawan lainnya menempati rumah dinas. Salah satunya berinisial P. Dimana, P yang merupakan pensiunan karyawan di Kebun Melati itu telah menerima SHT sebesar Rp54.300.000, namun masih menempati rumah dinas.

Tentunya, hal tersebut menimbulkan kecemburuan sosial terhadap para pensiunan karyawan lainnya. Untuk itu, para pensiunan yang merasa ‘di anaktirikan’ meminta pihak terkait untuk mengusut persoalan yang diduga melibatkan oknum Askep dan Manajer setempat tersebut.

“Ini harus ditinjau ulang, dan dilakukan pengusutan. Kami menduga, dalam kasus ini melibatkan sejumlah pihak, diantaranya oknum Askep dan Manajer setempat,” ujar salah seorang mantan karyawan PTPN II bernama Waluyo, didampingi pensiunan lainnya kepada wartawan baru-baru ini.

Waluyo dan pensiunan karyawan PTPN II lainnya mendesak agar kasus ini diusut tuntas karena sudah merugikan perusahaan.

Yang bikin para mantan karyawan PTPN II itu tambah geram kepada pihak perusahaan, adalah soal adanya perlakuan istimewa terhadap oknum yang terlibat pencurian TBS.

“Anehnya, ada oknum yang terlibat pencurian TBS kenapa malah mendapat perlakuan istimewa. Ini diduga ada kongkalikong untuk membobol dana SHT,” tukasnya.

Untuk diketahui, salah satu persyaratan untuk mendapatkan dana SHT adalah harus mengosongkan rumah dinas. Tetapi, sepertinya peraturan tersebut diabaikan pihak PTPN II Tanjung Morawa.

Hingga berita ini dilansir, Sabtu (09/5/2026), pihak managemen PTPN II maupun para pensiunan karyawan PTPN II yang masih menempati rumah dinas meski telah menerima dana SHT, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (Red/07)