Berita Utama

Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP Terkait Kasus Tambang Zirkon

7
×

Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP Terkait Kasus Tambang Zirkon

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Kalteng, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng) digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, baru-baru ini.

Penggeledahan dilakukan guna mendalami kasus korupsi tambang zirkon yang menyeret perusahaan pertambangan PT Investasi Mandiri (IM) dan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen.

Hendri menjelaskan, penggeledahan tersebut guna memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan alias ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri.

Gedung DPMPTSP Kalteng sendiri ada dua lokasi. Dimana, lokasi pertama di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, merupakan gedung yang sudah tak lagi ditempati lantaran terbakar.

Kemudian Gedung Kantor DPMPTSP yang baru yang terletak di Jalan Yos Sudarso (Komplek Dinas Kehutanan), Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Dari penggeledahan di kedua tempat tersebut, penyidik menyita satu unit ponsel dan satu boks kontainer dokumen terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ekspor komoditas zirkon, ilmenite, rutil oleh PT IM,” ujar Hendri, Selasa (06/1/2026).

Hendri menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap Kantor DPMPTSP dilakukan untuk mengusut berbagai bukti dokumen yang melibatkan dinas itu pada perkara tersebut.

Dijelaskannya, PT IM mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zirkon, seluas 2.032 hektar yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 lalu kemudian diperpanjang oleh Kepala DPMPTSP Kalteng pada tahun 2020.

“Dalam melakukan penjualan, PT IM menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas Zirkon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT IM, padahal PT IM melalui CV Dayak Lestari dan supplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa/kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kapuas,” ungkapnya.

Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT IM untuk melakukan penjualan komoditas Zirkon, Ilmenite, dan rutil, baik lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.

“Penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan zirkon, ilmenite, dan rutile yang bukan berasal dari lokasi IUP OP,” terangnya.

Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp1,3 triliun. Kerugian tersebut belum dihitung dari sektor pembayaran pajak daerah, yang juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan. (Red/55)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *