Berita Utama

Kejati NTT Tetapkan Eks Dirut Bank Tersangka Korupsi Investasi

4
×

Kejati NTT Tetapkan Eks Dirut Bank Tersangka Korupsi Investasi

Sebarkan artikel ini

KOREKSI NTT, Eks Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Roch Adi Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan Alex dalam investasi bermasalah yang berujung pada kerugian negara.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 73 saksi. Selain Alex, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT juga menetapkan empat orang tersangka lainnya.

Kasus bermula pada Maret 2018 saat Bank NTT membeli MTN PT SNP senilai Rp50 miliar. Investasi tersebut dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai standar operasional prosedur (SOP) Bank NTT.

Pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan investasi yang disetujui Alex selaku Kepala Divisi Treasury saat itu. Persetujuan diberikan tanpa analisis memadai terhadap kondisi keuangan PT SNP.

Padahal, perusahaan tersebut hanya memiliki peringkat ID A (single A) dari PEFINDO yang menunjukkan risiko gagal bayar.

“Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, serta mengabaikan SOP Bank NTT,” kata Kajati NTT kepada wartawan, Jum’at (12/12/2025).

Wibowo menambahkan, Alex menandatangani surat pernyataan minat pemesanan pembelian MTN VI SNP Tahap I dengan kupon bunga 10,5 persen. Transaksi tersebut difasilitasi PT MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018.

Bank NTT kemudian mentransfer dana Rp50 miliar ke rekening PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018. Penyidik juga menemukan adanya aliran fee ilegal yang dicairkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha yang seolah bertindak sebagai selling agent.

AI menerima Rp1 miliar, AE Rp2,832 miliar, dan BRS yang kini berstatus buron menerima Rp1,225 miliar. Sementara PT SNP diduga memperoleh keuntungan Rp44,08 miliar.

Pada 2020, PT SNP gagal membayar kupon bunga sebanyak delapan kali dan tidak mampu melunasi kewajiban saat jatuh tempo. Perusahaan tersebut juga terbukti menggunakan data keuangan yang tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI tertanggal 27 Oktober 2025, investasi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp50 miliar atau total loss.

Selain Alex, Kejati NTT juga menahan empat tersangka lainnya, yakni LD selaku beneficial owner PT SNP, DS mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas periode 2014–2019, AI mantan pegawai MNC Sekuritas, serta AE mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas. (Red/32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *