Berita Utama

Kejari Sikka Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih

8
×

Kejari Sikka Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Sikka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan air minum bersih Ibu Kota Kecamatan (IKK) Nita di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kelima tersangka tersebut, yakni NBD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ADSN selaku kontraktor pelaksana, serta YGS, SUK dan WN selaku konsultasn pengawas.

“SUK ini merupakan seorang dosen di Jambi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armada Tangdibali kepada wartawan di Maumere, Selasa (09/12/2025).

Setelah ditetapkan tersangaka, WN dan SUK ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang. Sementara itu tiga tersangka lain, yaitu NBD, ADSN, dan YGS sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

“Para tersangka ini ditahan di Kupang, karena kita periksa mereka di Kupang khususnya tersangka WN dan SUK. Kalau 3 tersangka lain sudah ditahan lebih dahulu karena terlibat kasus lain,” jelasnya.

Armada menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 saksi. Kemudian, pemeriksaan fisik pekerjaan, dan ahli.

Akibat perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.070.538.991 itu, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jountco Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juntco Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juntco Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juntco Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (Red/44)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *