Berita Utama

KPK Soroti Dugaan Korupsi Proyek 31 RSUD Program Kemenkes

4
×

KPK Soroti Dugaan Korupsi Proyek 31 RSUD Program Kemenkes

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Dugaan korupsi proyek pembangunan 31 RSUD yang masuk dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, menuai sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, langkah tersebut diambil pihaknya seiring dengan terkuaknya kasus suap dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) yang melibatkan eks Bupati Koltim, Abdul Azis.

“Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya, karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2025).

KPK akan sejalan dengan apa yang dilakukan kedeputian pencegahan untuk mencegah terjadinya kasus korupsi yang mirip dengan RSUD Kolaka Timur.

“Tetapi tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti itu supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Agustus 2025 lalu.

Kelima tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis, penanggungjawab dari Kemenkes untuk proyek RSUD Koltim Andi Lukman Hakim.

Kemudian, pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltimi Ageng Darmanto, serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.

Dalam perkara ini, Abdul, Andi Lukman, dan Ageng ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Deddy dan Arif menjadi tersangka pemberi suap. (Red/33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *