Berita Utama

Eks Pj Gubernur Banten Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng

18
×

Eks Pj Gubernur Banten Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Serang, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa eks Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, terkait kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng CP10 senilai Rp20,4 miliar tahun 2025.

Kegiatan jual beli minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton dilakukan antara PT Agro Bisnis Mandiri (ABM) selaku BUMD Banten dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) sebagai penyedia.

“Mantan Pj Gubernur Banten, Damenta, sempat memberikan keterangan kepada kami dalam kasus ini,” kata Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Herman, Senin (24/11/2025).

Diungkapkan Herman, Damenta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang mengetahui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Agro Bisnis Mandiri (ABM) saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Februari 2025.

“Terkait adanya rapat pemegang saham, kami belum sampai ke sana (terlibat), beberapa hari yang lalu (diperiksanya),” ujar Herman.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT ABM, Yoga Utama, dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya.

Kasus berawal saat PT ABM melakukan kerjasama jual beli minyak goreng curah CP10 sebanyak 1.200 ton dengan PT KAN pada 28 Februari 2025.

“Nilainya Rp 20.400.000.000 dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN (surat kredit berdokumen dalam negeri),” kata Herman.

Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro, Tangsel oleh tersangka AAW. Namun, minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton yang telah disepakati belum diterima oleh PT ABM hingga saat ini.

Akibatnya, negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100,00 dari hasil audit Kantor Akuntan Publik. (Red/89)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *