KOREKSI NTB, Made Yogi Purusa Utama dan Aris Candra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (27/10/2025), perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Kedua mantan perwira Propam Polda NTB itu didakwa melakukan pembunuhan terhadap Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Budi Muklish, mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan/atau 354 ayat (2) dan/atau 351 dan/atau pasal 221 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal ini berdasarkan fakta yang terungkap. “Pada prinsipnya kita lihat riwayat kasus awalnya mati tenggelam, mati wajar tadi setting-an hasil visum tapi masa mati wajar lukanya sampai 32,” terang jaksa, usai sidang.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa sempat ada upaya untuk merekayasa kasus ini sehingga diterapkan pasal 221 KUHP.
Rekayasa yang dilakukan keduanya yakni mengintervensi tim medis agar bekerja tidak sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).
Kemudian menghapus isi dari semua handphone terdakwa dengan para saksi serta berusaha menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. (Red/46)






