Berita Utama

Koordinator Kemenaker Terima Rp69 Miliar Kasus Pemerasan K3

5
×

Koordinator Kemenaker Terima Rp69 Miliar Kasus Pemerasan K3

Sebarkan artikel ini

Koreksi Jakarta, Terungkap, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Irvian Bobby Mahendro (IBM), menerima aliran dana hingga Rp69 miliar.

 

Irvian merupakan salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

 

“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, Jum’at (22/8/2025) lalu.

 

GAH diketahui merupakan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025, sedangkan HS adalah Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025. Mereka merupakan dua dari 11 tersangka kasus tersebut.

 

Setyo mengungkapkan, Bobby turut menggunakan uang sejumlah Rp69 miliar untuk membeli sejumlah aset seperti kenderaan hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

 

Gerry diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun 2020-2025, dan dibelikan aset berupa satu unit kenderaan sekitar Rp500 juta, serta transfer kepada pihak lain senilai Rp2,53 miliar.

 

Adapun Rp3 miliar tersebut berasal dari setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari Bobby sebesar Rp317 juta, dan uang dari dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.

 

Tersangka lain, yakni Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB) diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama 2020-2025.

 

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang diantaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” jelasnya.

 

Berikutnya, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK) disebut menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Uang tersebut diduga mengalir ke pihak lain.

 

“Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” ujar Ketua KPK.

 

Namun, FAH, HR, dan CFH, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka juga tidak disebutkan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu.

 

Diketahui, KPK menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menaker.

 

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. (Red/04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *